PPKM Level IV Banjarmasin: Pemerintah Belum Putuskan soal Pos Penyekatan dan Jam Malam

0

PEMERINTAH Kota (Pemkot) Banjarmasin belum bisa memastikan terkait adanya penyekatan dan aturan jam malam selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level IV diterapkan.

PASALNYA, dalam Surat Edaran Walikota Banjarmasin nomor 440/02-P2P/Diskes tampak hanya mengatur 18 poin. Tanpa mengatur penyekatan dan aturan jam malam.

Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina, mengaku masih harus melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan jajaran forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) setempat.

Kendati begitu, saat ini dia memastikan bahwa sejumlah skenario terkait penyekatan sudah dipaparkan Polresta Banjarmasin melalui Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops).

“Tapi memang ini belum kita putuskan,” ungkapnya saat Jumpa Pers di Kediaman Rumah Dinas Walikota Jalan Dharma Praja, Minggu (25/7).

BACA JUGA: Banjarmasin-Banjarbaru Terapkan PPKM Level IV 26 Juli: Mall Ditutup, Belajar Kembali Online

Menurut Ibnu, di hari pertama penerapan PPKM Level IV pihaknya masih harus melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada warga.

Dia menekankan penerapan pembatasan ini dilakukan secara humanis. Tanpa ada benturan antara aparat dengan masyarakat.

“(Aturan) jam malam, belum. Hanya nanti petugas yang berjaga di pintu keluar-masuk kota. Leading sektornya pemko akan dilakukan Satpol PP dan Dishub,” tutupnya.

Sementara itu, isi 18 poin yang diatur dalam SE Walikota sebagai berikut:

  1. Penerapan PPKM level IV di Kota Banjarmasin dimulai sejak 26 Juli 2021 sampai dengan 8 Agustus 2021. Dan akan dilakukan evaluasi pada Sabtu, 8 Agustus 2021 mendatang.
  2. Untuk sektor instansi non esensial, 50 persen WFO 50% (50% WFH) dengan prokes ketat.
  3. Untuk sektor instansi esensial 75 % WFO (25% WFH) dengan Prokes ketat.
  4. Untuk sektor instansi kritikal 100% WFO (0%WFH) dengan prokes ketat.
  5. Untuk supermarket (termasuk yang ada di Mall)/toko kelontong/pasar tradisional buka 50% kapasitas sd jam 20.00 Wita dengan Prokes Ketat.
  6. Untuk Pusat Perbelanjaan Mall di TUTUP sementara, kecuali tenan yang menjual kebutuhan sehari-hari dan obat-obatan. 
  7. Tempat hiburan malam (Bar, karaoke, bioskop, Pub, bilyard dan tempat hiburan lainnya) 100% TUTUP.
  8. Konstruksi hanya untuk PSN (Pembangunan Sarana Negara) dan infrapublik.
  9. Untuk restoran/rumah makan/warung makan/cafe hanya untuk take away (dibungkus/bawa pulang).
  10. Sekolah online/daring.
  11. Pelaksanaan ibadah berjamaah hanya 25% dari kapasitas tempat ibadah dengan Protokol Kesehatan KETAT dan dipantau oleh pengurus tempat ibadah.
  12. Fasilitas umum DITUTUP.
  13. Kegiatan sosial/budaya/olah raga dan keagamaan (majelis ta’lim) DILIBURKAN SEMENTARA.
  14. Resepsi Pernikahan DILARANG.
  15. Transportasi Umum kapasitas paling banyak 70%.
  16. Pelaku perjalanan dipersyaratkan kartu vaksin, PCR untuk Pesawat dan Ravid tes antigen untuk yang lainnya.
  17. Hal-hal lain yang belum diatur dalam Surat Edaran ini mengikuti ketentuan dari Pemerintah Pusat.
  18. Kepada Kasat Pol PP dan Instansi terkait untuk melakukan Pemantauan Pelaksanaan Disiplin Protokol Kesehatan. (jejakrekam)
Pencarian populer:Apa penyekatan keluar daerah banjarmasn selama QKM
Penulis M Syaiful Riki
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.