Telusuri Dugaan Peti di Lahan PT Anzawara Satria, Polisi Mulai Panggil Saksi

0

DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan menindaklanjuti aduan PT Anzawara Satria terkait adanya dugaan tambang ilegal di wilayah operasi Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu.

KAMIS (22/7/2021), polisi memanggil salah satu saksi pelapor atas nama Deep Simbolon ke Kantor Ditreskrimus Polda Kalsel di Aspol Bina Brata, Kota Banjarmasin.

Pemeriksaan terhadap saksi berlangsung sekitar 6 jam, yakni dari Pukul 10.00 sampai Pukul 16. 00 Wita. Deep membeberkan semua dugaan pertambangan ilegal atau PETI dilahan IUP OP milik PT Anzawara Satria kepada penyidik Ditkrimsus Polda Kalsel.

“Tadi saya memberikan semua kesaksian tentang adanya kegiatan pertambangan ilegal di wilayah PT Anzawara Satria di Kecamatan Angsana,” ujar Deep Simbolon.

BACA JUGA: Merasa Dirugikan, PT Anzawara Satria Berencana Laporkan Aktivitas Tambang Ilegal ke Mabes Polri

Kemudian, Asma Budi, kuasa hukum PT Anzawara Satria yang mendampingi saksi menyatakan, bahwa ia datang memastikan proses hukum berjalan lancar. Selain itu pada saat pemeriksaan terhadap saksi, pihaknya juga memberikan sejumlah alat bukti tambahan kepada penyidik Dit Reskrimsus Polda Kalsel.

“Bersama saksi tadi kami menyerahkan alat bukti tambahan termasuk titik lokasi pertambangan batu bara ilegal di lahan IUP OP PT Anzawara Satria. Untuk LP atau laporan polisi belum kami terima dari Dit Reskrimsus Polda Kalsel,” ucap Asma Budi.

BACA JUGA: Dua Alat Berat Diduga Milik Penambang Liar Diamankan Polsek Angsana

Dia mengatakan, kliennya Direktur PT Anzawara Satria, Muljana Husodo telah membuat pengaduan masyarakat tersebut ke Krimsus Polda Kalsel awal bulan lalu. Dalam laporan tersebut disampaikan tentang dugaan pertambangan batu bara ilegal di lahan IUP OP milik PT Anzawara Satria.

Lahan IUP OP yang diduga ditambang oleh Peti tersebut, ungkapnya berada di Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Para pelaku pertambangan ilegal di lahan PT Anzawara Satria tersebut, kata Asma Budi dilaporkan ke pihak penegak hukum, karena merugikan klien. Karena itu pihaknya meminta perlindungan hukum agar para pertambangan tanpa izin (Peti) yang diduga ilegal ini ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dumas tentang dugaan tindak pidana tersebut, ungkap Asma Budi sudah diatur dalam Pasal 158 Undang undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ia berharap dumas yang pihaknya sampaikan ke Ditreskrimsus Polda Kalsel untuk ditindaklanjuti agar tidak merugikan kliennya dan juga merugikan negara. (jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2021/07/23/telusuri-dugaan-peti-di-lahan-pt-anzawara-satria-polisi-mulai-panggil-saksi/
Penulis Ahmad Husaini
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.