Selang Setengah Jam Dua Pengedar Narkoba Diringkus Satresnarkoba Polres Barito Utara

0

PENGEDAR narkoba DI (22) alias Deden berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara, saat akan mengantarkan narkotika jenis sabu-sabu kepada pelanggannya.

PELAKU DI alias Deden diamankan bersama barang bukti di Jalan Brigjen Katamso, Gang Mubarokah, RT 28, RW 009, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kamis (22/7/2021) pukul 16.30 WIB.

Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan diantarannya 2 (dua) buah paket plastik klip berisikan sabu berat 1,13 satu koma satu tiga) gram bruto, 1 (satu) dompet kecil berwarna ungu, 2 (dua) buah sendok takar shabu yang masing – masing berwarna putih bening list biru dan warna hitam.

BACA: Satnarkoba Polres Barut Tangkap Dua Budak Sabu

Kemudian 16 (enam belas) lembar plastik klip kosong, 1 (satu) buah Hp merk Samsung J2 prime warna hitam serta 1 (satu) buah permen kiss warna biru.

Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kesuma melalui Kasat Narkoba AKP Slameto, Jumat (23/7/2021) mengatakan, penangkakapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering melakukan penyalahgunaan narkotika.

“Setelah petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku. Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan 2 (dua) paket serbuk kristal putih di duga narkotika di dalam helm milik terlapor dan di saku celana sebelah kiri belakang,” katanya.

Selanjutnya, kata Kasat Narkoba, barang bukti dan terlapor di bawa ke Polres Barito Utara untuk proses lebih lanjut. “Terhadap pelaku dalam hal ini akan di bidik pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Slameto juga mengatakan hanya berselang setengah jam pengedar narkoba lainnya berhasil ditangkap. “Satresnarkoba Polres Barito Utara juga melakukan penangkapan terhadap HL (35) alias Dandit. Dia pengedar narkoba di Jalan Keladan, RT 04, RW 001, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, sekitar pukul 17.00 WIB,” bebernya.

“Saat kita melakukan pengerebekan di kediaman terlapor, pelaku diduga sedang menimbang narkotika jenis sabu di dapur rumahnya,” ujar Slameto.

BACA JUGA: Cibung Tak Berdaya Saat Diringkus Satnarkoba Polres Barut

Saat dilakukan penggeledahan badan dan rumah yang di huni, petugas menemukan 3 (tiga) paket serbuk kristal putih di lantai dapur rumah, dan 9 (sembilan) buah plastik klip berisikan serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu di bawah kolong rumah. “Barang tersebut diduga di buang pada saat anggota kepolisian berusaha masuk ke dalam rumah pelaku,” ucapnya.

Pelaku dan barang bukti berupa 2 (dua belas) buah paket plastik klip berisikan sabu berat 6,12 gram bruto, 2 (dua) bungkus plastik klip kosong 1 dan (satu) buah timbangan digital warna silver.

Kemudian 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik berwarna putih bening list biru1 (satu) buah Hp merk OPPO F11 Prime warna ungu dan uang tunai sebesar Rp 250.000 di bawa ke Polres Barito Utara untuk proses lebih lanjut.

“Terhadap pelaku dalam hal ini akan di sangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.(jejakrekam)

Penulis Syarbani
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.