Bubuhan di Era Kesultanan Banjar, Diberi Gelar Pembekal, Kiai hingga Andin (2-Habis)

0

Oleh : Iberahim

SETIAP bubuhan punya kepala. Ketika bubuhan dan kampung bertepatan, kepala itu biasa bagi keduanya. Kampung-kampung yang sangat besar dengan dua atau tiga bubuhan memiliki kepala sebanyak bubuhan.

NAH, jika bubuhan meluas lebih banyak kampung, satu kepala meliputi semua kampung itu. Gelar mereka biasanya asli. Kadang mereka diberi gelar kjaï (kiai) atau pembekal. Sekarang seorang bupati disebut kjaï, seorang pembekal kampung. Seorang pejabat agama seperti mufti (Mufti adalah hakim tertinggi di bawah kesultanan dalam hal agama dan lainnya.

Hal ini tergambar dalam Koleksi XIII dari Adatrechtbundels XXVI; Maleisch Gebied En Borneo terbitan 1926 bagian Nomor 45 Gegevens Over Bubuhan Of Familieband (1904), halaman 345, 363; sekarang para penasihat di Landraad di Bandjermasin (Banjarmasin), Martapoera (Martapura), Kendangan (Kandangan) dan Amoentai (Amuntai) menyandang gelar.

Mereka juga ketua dewan imam di sana, lihat Adatrecht bundel XIII, halaman 406, 407, biasanya menjadi kepala di bubuhannya. Namun, dalam kebanyakan kasus, penatua mana pun, yang dianggap oleh keluarga sebagai orang bijak, memiliki watak yang baik, dan pemahaman yang benar yang menjadi kepala bubuhan.

Karena dia suka menyampaikan pendapatnya dalam urusan keluarga, dan dengan demikian mendapat perhatian lebih dari yang lain, namanya lambat laun dikenal luas. Kemudian, dia menjadi orang yang diharapkan untuk mengarahkan urusan bubuhan ke arah yang benar. Dia kemudian lebih diutamakan daripada orang yang lebih tua, yang tidak menunjukkan sifat-sifat baik ini sejauh itu.

BACA : Konsep Bubuhan, Sistem Keluargaan Masyarakat Banjar Jadi Warisan Budaya (1)

Hal-hal yang harus dia tangani sebagai kepala bubuhan terutama adalah perselisihan antara kerabat. Disampaikan kepadanya, dia kemudian, setelah pertanyaan yang tepat dari kedua belah pihak dan tanpa memperhatikan orang, untuk menyelesaikannya dan menghilangkan alasan ketidaksepakatan..

Para kepala suku bubuhan, terutama yang tinggal di Kota Sultan Martapura, sering dipekerjakan oleh sultan untuk melaksanakan perintah administratif. Jika salah satu dari mereka melakukan ini dengan ketekunan dan kehati-hatian khusus.

Warga Alalak Besar kemungkinan berfoto di kawasan Berangas, Barito Kuala era kolonial Belanda (sumber : KITLV Leiden)

Dengan demikian menjadi disukai secara khusus oleh para pangeran, dia akan diterima pangeran, dalam pertemuan khusus semua kepala bubuhan dan mantri, dianugrahi dengan gelar kjai dan diangkat menjadi mantri sultan. Nama kampungnya yang biasa kemudian juga diubah menjadi nama Jawa yang indah; Oenoes menjadi misal Kjai Marta di Wangsa (Kiai Marta di Wangsa). Perubahan nama ini kurang lebih berfungsi sebagai akta pengangkatan.

Biasanya diikuti dengan beberapa kemeriahan perayaan di kampung yang memiliki pemimpin dengan nama baru tersebut. Kepala para bubuhan yang terletak di kampung-kampung di luar kota, berada di bawah mantrinya putra mahkota. Mereka telah melaksanakan perintah mereka, pergi menemui mereka di hadapan putra mahkota, dan berada dalam pengiring ini ketika dia pergi ke persidangan pada hari Senin untuk menghadiri penanganan urusan sultan.

BACA JUGA : Bubuhan Haji dalam Perang Banjar Abad Ke-19

Pangeran kemudian, duduk di singgasananya, memiliki kebiasaan untuk menerima semua yang hadir satu per satu, dan ketika dia melihat siapa pun di bawahnya yang menyukainya, dia akan bertanya kepada salah satu mantri putra mahkota: “Siapa itu? duduk di belakangmu?” di mana sang mantri kemudian menyebutkan nama dan tempat tinggal orang yang bersangkutan.

Ketika pangeran kemudian berkata, “Perhatikan dia dan berikan semua yang dia butuhkan,” itu merupakan indikasi kepada mereka yang hadir bahwa kepala itu memenuhi syarat untuk pemberian gelar. Ketika, kemudian, dalam perjalanan waktu di mana kepala mengurus urusan bubuhannya untuk kepuasan mantri dan putra mahkota, dan tidak gagal, maka dia, dalam perantaraan mantri, oleh putra mahkota, di hadapan semua kepala bubuhan yang tersisa, dengan dianugrahi gelar pembekal dan selanjutnya disebut demikian.

Mantri putra mahkota juga menyandang gelar pembekal. Selanjutnya, Pangeran Prabu Anum, putra sulung sultan, memiliki kewenangan untuk mengangkat satu atau dua mantri dan menganugerahi gelar pembekal; ini juga kepala di bubuhan mereka.

BACA JUGA : Blunder Van Twist Dudukkan Tamjidillah sebagai Sultan Muda Kerajaan Banjar

Para kepala bubuhan, apakah mereka menyandang gelar kjai atau pembekal, atau hanya dipanggil asli, tidak menerima penghasilan dari para pangeran? Mereka hanya menerima, menurut adat istiadat negara, zakat dan fitrah (meskipun mereka bukan pejabat agama ) dari kerabat mereka.

Ada dua jenis zakat: (1) uang yang akan diterima dari orang kaya, yang memiliki lebih dari f40 hingga f50; masing-masing, menurut hukum Islam, harus membayar satu rijksdaalder (koin senilai 50 stuiver atau 2½ gulden/f2,5) untuk jakat setiap f100, di bulan puasa (Ramadhan) atau di bulan haji (Dzulhidjah).

Zakat selanjutnya adalah (2) yang ada di padi, akan diterima dari para petani yang memanen dari sawahnya lebih dari 1200 gantang padi (gantang dihitung 5 1/4 katti); mereka kemudian akan, setidaknya setuju untuk membayar nisap atau 600 gantang, zakat 10 gantang per 100.

Tjanking juga dilembagakan untuk kepentingan para kepala bubuhan oleh pangeran, yang terdiri dari fakta bahwa kepala bubuhan dapat memilih satu dari setiap sepuluh orang di bubuhan untuk membantunya dalam pekerjaan pertanian dan untuk menemaninya dalam perjalanannya.

BACA JUGA : Nansarunai; Kerajaan Dayak Maanyan yang Merupakan Leluhur Urang Banjar

Tugas ini bisa ditebus dengan f8 per orang atau dengan 100 gantang padi. Mereka yang tidak dapat membayar jumlah ini harus bekerja untuk kepala dua hari sebulan. Sekarang sudah diganti dengan wang tiga tali yang setiap orang harus bertemu dengan kepala kampungnya.

Di Amuntai dan Kandangan, selain kewajiban yang telah disebutkan, ada juga namanya babakulan. Yakni, setiap rumah tangga harus memberikan bakul dengan padi yang sudah matang kepada kepala bubuhan setelah panen padi berakhir.

Sebagian kepala bubuhan menyimpan untuk dirinya sendiri, sebagian lagi ia berikan kepada mantrinya, untuk membayar upeti kepada sultan atau putra mahkota, pada kesempatan kemunculan tahunan di hadapan raja di bulan Maulud (Rabiul Awal).

Suasana perkampungan dengan model rumah Banjar di tepian Sungai Martrapura. (sumber : KITLV Leiden)

Jabatan kepala boebuhan kadang-kadang diturunkan dari ayah ke anak laki-laki, tetapi ini bukan aturannya, karena perhatian lebih diberikan pada kemampuan daripada keturunan/silsilah. Bahkan semasa hidupnya seseorang bisa tergantikan. Karena ketika dia telah beberapa kali membuat keputusan yang salah dalam suatu perselisihan, sehingga kepercayaan yang diberikan kerabat kepadanya hilang, dia kemudian dilewati.

BACA JUGA : Islamisasi Tanah Banjar dan Gagalnya Raden Sekar Sungsang Dirikan Kerajaan Islam

Dalam hal seorang kepala bubuhan yang telah memperoleh gelar kjai atau pembekal, bubuhan mendelegasikan salah satu sesepuhnya kepada orang yang telah menganugerahkan gelar tersebut, dan ia dapat membatalkannya lagi. Tujuan bubuhan bukanlah untuk bertindak bersama-sama melawan pangeran atau melawan orang lain. Mereka hanya bermaksud untuk mempromosikan kesejahteraan dan perdamaian.

Kepala bubuhan harus melakukan bagiannya untuk tujuan itu. Kemudian, jika dia kaya, membantu kerabatnya yang lebih miskin dengan hadiah atau pinjaman. Jika timbul perselisihan antara orang-orang dari bubuhan yang berbeda, para kepala  mencoba menyelesaikan masalah tersebut dengan kesepakatan bersama. Peralihan dari satu bubuhan ke bubuhan lain dimungkinkan melalui pernikahan, baik dari seorang pria atau seorang wanita, di bubuhan lain.

Nah, jika seseorang berpindah dari satu daerah ke daerah lain, ia berusaha untuk ditampung di sana dalam sebuah boobuhan, untuk lebih mengamankan keberadaannya. Kebetulan pula seseorang yang tidak ingin diganggu oleh wibawa bubuhannya, dibuang dari bubuhannya dan kemudian diusahakan untuk diterima oleh orang lain.

Potret seorang kepala kampung di Banjarmasin era Belanda.(sumber foto KILTV Leiden)

Kekuatan kepala bubuhan sangat mirip dengan hakim yang lebih rendah. Namun, pada masa kesultanan, tidak ada seperangkat aturan yang diberikan untuk semua pelanggaran ringan yang berhubungan dengan polisi. Demikian, jadi kepala bubuhan bisa mengadili sebuah perkara dengan caranya sendiri. Dia berurusan dengan masalah pukulan, penghinaan dan luka ringan.

BACA JUGA : Di Era Sultan Suriansyah, Kerajaan Banjar Mulai Terapkan Hukum Islam

Terkadang dia meminta para pihak untuk saling memaafkan atau mengganti kerugian yang diderita. Tetapi seandainya darah tertumpah, baik sedikit, dan apakah tubuh, wajah, atau kepala telah terluka, ia memberikan kepuasan berupa penebusan (palas), yang terdiri dari segantang beras, sebutir kelapa, seikat buah laway, seekor ayam, segumpal gula pasir dan uang f 0,25 – f1.—; dan selanjutnya yang menakjubkan adalah memberikan sedikit minyak likat baburih (boerihsmeersel), yang dicampur dengan air, dioleskan pada daun pisang yang dibelah dan dilipat melalui kepala bubuhan dipercikan pada luka, sehingga menghapus semua kebencian atau tradisi tapung tawar.

Selanjutnya, pada kepala bubuhan dikonsultasikan tentang waktu yang tepat untuk menanam padi dan kegiatan terkait lainnya; juga ketika seseorang ingin berkebun, ia meminta nasihatnya tentang tanah yang paling cocok untuk itu. Dalam hal penjualan kebun atau sawah, kepala bubuhan ikut serta dalam perundingan negosiasi dan akhirnya bertindak sebagai saksi pada kesimpulan mereka.

Jika ada yang ingin melakukan perjalanan dagang atau mencari hasil hutan, ia meminta nasihat kepala bubuhan terlebih dahulu mengenai waktu yang terbaik; sebelum seseorang dapat menikahkan anak-anaknya, dia juga harus dikenal di antara mereka; ketika dua pasangan tidak setuju, kepala bubuhan dipanggil untuk mediasinya; jika dia tidak dapat memberi nasihat, dia merujuk mereka ke pejabat agama (penghulu kalipah/khalifah atau mufti).

BACA JUGA : Desa Barikin dan Lakon Wayang Banjar, Warisan dari Kerajaan Negara Dipa

Pada kesempatan yang sangat jarang, seorang wanita juga bisa memenuhi syarat untuk menjadi kepala bubuhan. Bahkan wanita terkadang diberi gelar pembekai. Jadi, telah ada seorang wanita, pembekal Rumidjah, Kepala Bubuhan Mataraman (sebuah kampung dekat Martapura) dan seorang lagi, Pembekal Mijah, Kepala Pengaron (di Riam Kiwa).

Esensi bubuhan telah muncul sepenuhnya secara independen dari pemerintahan kerajaan dan tidak diatur demi kepentingan para pangeran. Satu bubuhan telah didirikan oleh seorang pangeran. Di zaman Hindu, Raden Soekerma (Raden Sukarama) memerintah bersama kakak laki-lakinya Raden Tumenggoeng di Tjandi Agoeng (Amoentai). Raden Soekerma, cemburu pada saudaranya karena kasih sayang yang lebih besar yang ditunjukkan orang kepadanya, telah membunuh dia.

Potret penguasa Banua Lima lengkap dengan pengawalnya (koleksi pribadi)

Tak lama kemudian, istri Raden Tumenggung, Putri Intan, melahirkan seorang putra, Raden Djaja Soemadra (Raden Jaya Samudera), sultan yang kemudian dikenal sebagai Pangëran Sjoeriansjah atau Panembahan Bata Abang, yang memperkenalkan Islam ke dalam Kerajaan Bandjermasin dan kuburannya di dekat Kween (Kuin) Bandjermasin masih dapat ditemukan.

Setelah dewasa, ia bertarung dengan Raden Soekerma-nya, sehingga Raden Soekerma harus melarikan diri dan berakhir di Daran Salak (dekat Martapura). Di sana ia tinggal dan menikah dengan seorang wanita kampung biasa, membentuk bubuhan dan meninggalkan sebagai wasiat terakhir kepada keturunannya perintah untuk tidak pernah menyebut dirinya Pangëran atau Goesti, tetapi untuk menyandang gelar Andin. Saat ini, asal usul berbagai Andin tidak dapat dilacak lagi dan perseteruan lama yang pernah terjalin antara mereka dengan keturunan Raden Djaja Soemadra juga telah dilupakan.

BACA JUGA : Kitab Perukunan dan Sabilal Muhtadin, Bukti Ulama Banjar Berpengaruh di Dunia Islam Melayu

Dari setiap bubuhan sejumlah orang (sembilan atau sepuluh) menjadi pegawai tetap sultan, putra mahkota, dan orang-orang besar lainnya, yang melakukan segala macam pekerjaan di rumah mereka dan kadang-kadang menerima imbalan karena melakukannya. Ini semua di luar konteks bubuhan.

Selanjutnya, setahun sekali kampung-kampung di luar kota utama membantu pangeran berburu rusa, membuat pagar dari kayu ulin, dan berburu binatang buas di dalamnya dengan bantuan daun aren, agar pangeran dan pengiringnya bisa membunuh mereka.

Uraian di atas berdasar data Belanda yang penulis terjemahkan dengan interpretasi bebas agar pembaca mampu menangkap maksudnya. Intinya ada pergeseran konsep yang jelas jika kita melihat situasi saat ini. Bubuhan bukan lagi terbentuk karena kekerabatan. Bisa juga terbentuk karena kepentingan.

Misal karena pekerjaan, usaha bersama apalagi urusan politik seperti diuraikan diatas. Semoga tulisan ini bisa menjadi awal membuka ruang diskusi. Bagaimana konsep bubuhan yang jelas dan pas untuk diterapkan di Banua ini sekarang. Bubuhan yang “kada bacakut papadaan”.(jejakrekam)

Penulis adalah Pemerhati Sejarah Banjar

Ketua Lembaga Adat Kerajaan Pulau Laut Korwil Banjarmasin

Sekretaris Syarikat Adat, Sejarah dan Budaya (SARABA) Hulu Sungai

Pencarian populer:sejarah sultan berangas

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.