Konsep Bubuhan, Sistem Keluargaan Masyarakat Banjar Jadi Warisan Budaya (1)

0

Oleh : Iberahim

PASCA Pilkada Kalimantan Selatan 2020, kekuatan atau poros politik di Banua terbelah dua. Ada 01 atau pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Kalsel Sahbirin Nor-Muhidin (BirinMu). Di sisi lain, ada paslon nomor urut 2 Denny Indrayana-Difriadi Darjat (H2D).

FENOMENA ini pun melahirkan istilah bubuhan 01 dan bubuhan 02 di tengah masyarakat Kalsel. Ya, sama seperti warisan Pilpres 2019, memicu dua konsfigurasi, pendukung Joko Widodo (Jokowi) disebut ‘Cebong’ dan kubu 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dengan sebutan ‘Kampret’. Hingga kini, berkembang lagi gelaran ‘Kadrun’.

Sebenarnya, konsep bubuhan, sangat familiar di kalangan masyarakat Banjar. Urang Banjar menyebut bubuhan ini ternyata masuk dalam daftar pencatatan warisan budaya di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia tahun 2011. Nomor pencatatan 2011001188 dengan nama karya budaya “bubuhan” yang masuk domain Pengetahuan dan Kebiasaan Perilaku Mengenai Alam dan Semesta.

Dalam situsnya yaitu https://warisanbudaya.kemdikbud.go.id/ disebutkan bahwa bubuhan adalah istilah dalam kekerabatan yang dikenal pada suku Banjar di Provinsi Kalimantan Selatan. Orang Lawangan dan Dusun mengenal istilah yang sama, tetapi ada pula suku/kelompok etnis lain yang mengenal konsep ini dengan istilah berbeda, seperti: pamakan (Ngaju), erai kabubuhan atau bumuh (Siong Maanyan), bubohan (Melayu Kayong) dan bubuan (Tidung).

BACA : Bubuhan Haji dalam Perang Banjar Abad Ke-19

Bubuhan adalah unit kesatuan famili atau kekerabatan, biasanya sampai derajat sepupu dua atau tiga kali, bersama para suami atau kadang-kadang dengan para istri mereka. Bubuhan juga dapat dipahami sebagai suatu wadah orang Banjar dalam satu ikatan kekerabatan. Meskipun secara umum bubuhan bersandar pada garis keturunan, lokalitas, atau kesejarahan, tetapi wadah kekeluargaan itu menjadi semakin berkembang.

Sifatnya kini relatif lebih terbuka bagi siapa saja yang berhasil memetakan posisi dirinya dalam suatu kelompok atau komunitas. Esensi dari bubuhan sebagai suatu ikatan keluarga yang diperkuat dengan adanya kesamaan kepentingan terletak pada solidaritas keluarga dan saling membantu antar-anggota bubuhan dalam melaksanakan berbagai pekerjaan. Salah satu tanggung jawab bubuhan adalah mengatur perkawinan.

Pemukiman warga Banjar dan Berangas yang berada di bantaran Sungai Alalak yang menjadi konsep bubuhan Alalak Besar. (Sumber foto KILTV Leiden)

Peran penting bubuhan dalam konteks politik kekuasaan di Kalimantan Selatan sejak dahulu hingga kini masih cukup penting. Dalam hal ini, bubuhan bisa digunakan untuk memetakan kawan atau lawan politik seseorang, setelah ia berhasil menelusuri jejaring kekerabatannya.

Selain itu, bubuhan dianggap cukup efektif untuk mendulang suara (pemilih), khususnya dalam proses menduduki jabatan-jabatan politis yang melibatkan rakyat secara langsung.

BACA JUGA : Kerukunan Bubuhan Banjar Palu Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir HSU

Faktanya masih banyak pemilih yang hanya memilih calon-calon yang dianggap bagian dari kelompok bubuhannya, karena terikat hubungan kekeluargaan. Dengan demikian, orang Banjar menjadikan bubuhan sebagai identitas diri seseorang dalam hubungan sosial bermasyarakat.

Bubuhan tidak lagi sebatas jaringan kekerabatan, kedekatan lokalitas, dan bobot kesejarahan keluarga, tetapi juga terbangun dari kekuatan patron yang dimiliki oleh para pelaku dunia di politik yang berjuang mendapatkan suara untuk mencapai kemenangan.

Konsep Bubuhan di Era Kolonial Belanda

Dalam Adatrechtbundels XXVI; Maleisch Gebied En Borneo terbitan 1926 bagian Nomor 45 Gegevens Over Bubuhan Of Familieband (1904) dimuat sebuah tulisan panjang yang diadaptasi dari sebuah risalah yang ditulis pada tahun 1904 oleh mendiang kepala djaksa di Bandjermasin Mohammad Lêlang dalam bahasa Melayu. Judulnya ” Tentang Asal Usul, Karakter dan Kemunduran Bubuhan atau Hubungan Keluarga Di antara Orang-orang Melayu Bandjar.” Komite berutang terjemahan dan catatan kepada controleur JC Vergouwen.

Disebutkan bahwa kata “bubuhan” menunjukkan hubungan antara anggota keluarga yang sama dan keturunan mereka, yang populer di zaman Kesultanan Banjarmasin. Setiap individu pertama-tama menjadi bagian dari sebuah keluarga; keluarga yang saling terkait bersama-sama membentuk bubuhan.

Di kampung besar ada dua, tiga atau empat bubuhan; kampung-kampung yang lebih kecil hanya terdiri dari satu bubuhan. Orang-orang mulai membicarakan bubuhan ketika lebih dari sepuluh sampai lima belas orang dewasa mulai menjadi anggotanya; sebagian besar memiliki empat puluh hingga lima puluh anggota, tetapi hanya sedikit yang melampaui itu.

BACA JUGA : Demi Naik Haji, Urang Banjar Tempo Dulu Rela Berlayar Pertaruhkan Hidup

Bubuhan muncul dengan cara ini: awalnya, ketika ada sesuatu yang penting untuk dilakukan, anggota keluarga pertama-tama berkonsultasi bersama. Setelah itu mereka benar-benar saling membantu dalam pekerjaan berat maupun dalam pekerjaan ringan. Atau juga saat seseorang dalam masalah, yang lain berdiri di sisinya. Jika ada sesuatu yang salah karena kelalaian, ketidaktahuan atau bahkan sengaja, ini segera dimaafkan dan dilupakan.

Sedikit demi sedikit, kemudian, tingkat kebulatan yang lebih besar tumbuh dari layanan timbal balik dan watak yang baik ini. Jika tidak ada alasan lebih lanjut untuk perselisihan, maka orang melihat bubuhan secara bertahap tumbuh, tanpa dapat dikatakan bahwa bubuhan itu sengaja didirikan atau didirikan. Itu juga di luar raja.

Dewasa ini, ada berbagai macam perselisihan di antara anggota keluarga yang harus dihitung sebagai bubuhan. Kebiasaan lama bubuhan tidak lagi dihormati.

Orang-orang tidak lagi ingin berdiri dengan satu sama lain, bahkan jika keadaan seseorang yang mengkhawatirkan membuatnya begitu perlu. Seorang pria kaya dalam sebuah keluarga tidak lagi memberikan dukungan kepada kerabatnya yang kurang beruntung, baik melalui hadiah atau uang muka, seperti yang terjadi di masa lalu. Pepatah lama: dapat senang, bersama senang; Dapat soesah, bersama soesah, tidak berlaku lagi di antara anggota keluarga.

Dulu, dua atau tiga kampung yang memiliki nenek moyang yang sama bersatu padu untuk membentuk bubuhan, kini terlihat ada orang yang saling memanggil dengan sebutan ‘sapupu dua kali’ atau ‘sapupu tiga kali’. (sepupu penuh memanggil satu sama lain “sapoepoe sekali”.

BACA JUGA : Jejak Sejarah Era Kolonial, Ihwal Banjarmasin Menjadi Kota Kanal (1)

Nah, jika kakek nenek atau buyut adalah saudara, maka hubungannya adalah “sapoepoe doea atau tiga kali”) berhubungan, tidak peduli seolah-olah mereka adalah orang asing. Semua tampak seolah-olah ikatan keluarga tidak ada lagi sama sekali, kecuali hanya ketika, karena salah satu kerabat kaya atau karena salah satu bergantung satu sama lain, ada beberapa keuntungan yang bisa diperoleh darinya.

Begitu juga dalam hal pernikahan. Dahulu dianggap sebagai kepentingan bubuhan agar para anggotanya kawin campur, sehingga ikatan keluarga bersama dan leluhur tetap dihormati.

Ketika seseorang juga ingin memberikan anak-anaknya dalam pernikahan, diperiksa apakah calon suami termasuk dalam bubuhan yang sama, terlepas dari apakah mereka kaya atau miskin. Ini juga sekarang telah berubah. Orang kaya masih suka membiarkan sepupu menikah satu sama lain.(jejakrekam/bersambung)

Penulis adalah Pemerhati Sejarah Banjar

Ketua Lembaga Adat Kerajaan Pulau Laut Korwil Banjarmasin

Sekretaris Syarikat Adat, Sejarah dan Budaya (SARABA) Hulu Sungai

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2021/06/27/konsep-bubuhan-sistem-keluargaan-masyarakat-banjar-jadi-warisan-budaya-1/,https://jejakrekam com/2021/06/27/konsep-bubuhan-sistem-keluargaan-masyarakat-banjar-jadi-warisan-budaya-1/#:~:text=Bubuhan juga dapat dipahami sebagai kekeluargaan itu menjadi semakin berkembang

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.