Di Era Sultan Suriansyah, Kerajaan Banjar Mulai Terapkan Hukum Islam

0

Islam segera menggantikan Hindu yang sempat mengakar di Tanah Banjar. Sendi-sendi kehidupan rakyat di Tanah Banjar pun telah disinari risalah suci yang dibawa Nabi Besar Muhammad SAW.

PROKLAMASI Kesultanan Banjar adalah kerajaan yang resmi menempatkan Islam sebagai agama resmi sekaligus asas hukum, dimulai di era Sultan Suriansyah. Sebagai peletak pondasi, Sultan Suriansyah memang menempatkan posisi pemimpin agama (penghulu), harus di bawah satu garis dari raja.

Apalagi, penghulu sangat berpengaruh dalam memutuskan perkara tak hanya masalah agama, tapi juga masalah umum, jika dibandingkan posisi mangkubumi, dipati, jaksa, dan khalifah. Di era Sultan Suriansyah, Penghulu Khatib Dayan yang merupakan pendakwah sekaligus panglima perang Kesultanan Demak ini, posisinya sangat berpengaruh di Kesultanan Banjar.

Dalam tesis Islamisasi Kerajaan Banjar yang ditulis mahasiswa S2, Khairuzzani dari UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta mencatat bahwa perombakan sistem ketatanegaraan dan hukum yang dilakukan Sultan Suriansyah dari warisan Kerajaan Negara Daha yang bercorak Hindu. Dua hukum yang berlaku di wilayah kesultanan, yakni hukum syariat dan hukum sekuler (umum).

Nah, posisi Penghulu Khatib Dayan sangat menentukan, ketika berbicara masalah hukum syariat dalam rapat yang dihadiri mangkubumi, dipati, jaksa, khalifah serta penghulu. Lalu, dalam membahas hukum umum (sekuler) atau dirgama dalam rapat diikuti raja, mangkubumi, dipati dan jaksa. Namun, rapat dipimpin jaksa.

“Status penghulu di dalam Kesultanan Banjar tinggi, walau di bawah mangkubumi, tapi posisinya di atas jaksa,” tulis Khairuzzani. Dalam posisi berjalan, setelah raja, adalah mangkubumi, diikuti penghulu, baru jaksa.

“Kewenangan penghulu itu lebih tinggi dibanding jaksa. Penghulu berwenang dalam urusan agama. Sedangkan, jaksa hanya mengurusi masalah dunia. Sementara, para dipati biasanya adalah saudara raja. Mereka ini membantu raja, tapi posisinya tetap berada di bawah mangkubumi,” kata Khairuzzani dalam tulisannya.

Penerapan kodifikasi hukum ala Sultan Suriansyah ini ternyata bisa berlangsung cukup lama, hingga masa Raja Banjar ke-4, Sultan Mustainbillah (1595-1642).  Apalagi, era Sultan Mustainbillah diambil kebijakan memindahkan keraton dari Bandarmasih (Banjarmasin) dengan membangun  kota baru, bernama Martapura sebagai pusat pemerintahannya.

Mengapa Sultan Mustainbillah memindahkan ibukota kerajaan? Di era datuknya, Sultan Suriansyah,  setidaknya ada dua penyerangan Kota Bandarmasih. Pertama dilakukan tentara Kesultanan Demak, akibat Sultan Suriansyah tak mau lagi membayar upeti.

Tahun 1612, versi tulisan mantan Gubernur Kalsel H Muhammad Said, dalam buku berjudul Raja Diraja Kerajaan Banjar, digambarkan jika Bandarmasih dibakar serdadu Demak yang berbarengan dengan serangan balas dendam dari Belanda, akibat ekspedisi perdagangan Gilis Michielszoon di Tanah Banjar pada 1606, dibunuh punakawan Raja Banjar, akibat kelakuannya dianggap tak sesuai dengan adat-istiadat lokal.

Demi keamanan kerajaan, Sultan Suriansyah memang sempat memindahkan ibukota ke Kayutangi (Telok Selong, Martapura). Bahkan, Raja Banjar ke-2, Sultan Rahmatullah juga terpaksa memutuskan pusat pemerintahan pindah ke Pamakuan (Sungai Tabuk) dengan membangun benteng di sekitar desa Kuliling Benteng, setelah Bandarmasih yang dibangun kembali itu dibakar habis oleh Belanda.

Serangan balasan tentara Belanda asal Batavia, imbas dari kerusuhan massal di Kotawaringin (kini Pangkalan Bun, Kalteng). Pasalnya, gara-gara Belanda merampas perahu pedagang Banjar berisi lada, dibalas balik dengan membakar dan menguras habis isi kapal-kapal Belanda di Kotawaringin. Tercatat, sedikitnya 64 orang Belanda dan 24 pedagang Jepang, tewas.

Makanya, aksi balas dendam Belanda ini juga menjalar ke Bandarmasih. Bahkan usai menghukum para nelayan dan pedagang Banjar dengan memotong telinga, tangan, dan kaki, Belanda langsung menyerahkannya kepada Sultan Rahmatullah di Bandarmasih.

Meski hubungan Belanda dengan Banjar, setelah Kesultanan Demak yang kemudian digantikan Kerajaan Mataram Islam di Jawa, pasang-surut, toh penegakkan hukum Kesultanan Banjar tetap berdiri.

Menurut Kiai Amir Hasan Bondan dalam bukunya Suluh Sedjarah Kalimantan, sedikitnya ada enam hukuman yang dikenakan kepada para terhukum. Dimulai dari tertinggi yakni hukum bunuh, yakni ditikam dengan keris atau ditombak yang digelar di tengah lapangan serta disaksikan massa. Lalu, hukum kaminting yang cukup unik di era itu. Di mana, para terpidana akan duduk di kursi pesakitan dengan menempatkan pilingan pada pesawat papan yang diisi kulit kaminting (kemiri).

“Pesawat itu diputar, hingga pesakitan akan kesakitan akibat pilingannya terkena kulit kemiri,” tulis Kiai Amir Hasan Bondan. Lalu, hukum pecat akan dikenakan jika dinyatakan bersalah, dengan mencambukkan rotan kepada terpidana atau terhukum yang banyaknya sesuai putusan hakim.

Lalu, hukuman penjara yang menurut Hasan Bondan tak lebih dari satu tahun. Sedangkan, hukuman lainnya adalah hukum pukau di mana kaki dan tangan pesakitan akan dibelenggu dengan rantai, dan terakhir adalah hukuman denda. “Untuk hukuman denda, besar atau kecilnya berdasar putusan hakim. Biasanya, uang yang digunakan adalah real (mata uang logam Spanyol),” imbuh Kiai Amir Hasan Bondan.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2018/05/22/di-era-sultan-suriansyah-kerajaan-banjar-mulai-terapkan-hukum-islam/
Penulis Didi GS
Editor DidI G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.