Nyatakan Perang Terhadap Narkoba, BNN HSU Musnahkan Lebih 100 Gram Sabu

0

BADAN Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Hulu Sungai Utara (HSU), kembali melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu di halaman Kantor BNNK HSU, Kecamatan Amuntai Tengah, Kamis (1/7/21).

PADA kesempatan ini, BNNK HSU barang milik tersangka Abdul Halik alias Alex dan Nordiana alias Diana dengan berat sabu seberat 100,99 gram sabu.

Kegiatan ini disaksikan oleh Pengadilan Negeri Amuntai, Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Polres HSU, BPOM HSU dan BNNK HSU.

BNNK mendapatkan barang haram ini dari Alex yang merupakan warga Desa Nelayan, Kecamatan Sungai Tabukan, Kabupaten HSU dan Nordiana alias Diana yang merupakan warga Sungai Lulut, Kabupaten Banjar. Dia mengaku mantan seorang istri anggota polisi.

BACA JUGA: Sempat Tiga Kali Lepas, Pemain Lama yang Ingin Edarkan Sabu ke HSU Diringkus BNN

Karena bercerai, tidak ada lagi yang membiayai kehidupannya, akhirnya Diana menjalankan bisnis barang haram ini untuk menghidupi dirinya.

Kepala BNNK HSU, Kompol Syamsuddin, mengatakan pemusnahan barang bukti ini bukti BNN perang terhadap narkoba. “Kita akan sikat sampai ke akar-akarnya sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.

BACA JUGA: Tanah Hibah dari Pemkab, BNNK HSU Akan Bangun Kantor

Syamsuddin menambahkan, kedua tersangka ini merupakan target operasi (TO). Sedangkan Diana merupakan jaringan provinsi.

“Karena Diana merupakan residivis kasus yang sama, sebelumnya pernah ditangkap oleh Polda Kalsel, sabu seberat 50 gram, divonis selama 4 tahun,” terangnya

Kedua pelaku sebelumnya ditangkap di Pantai Hambawang, Kabupaten HST tanggal 11 Juni 2021, ketika membawa barang dari Banjarmasin menuju Kabupaten HSU. Saat dilakukan tes urine, kedua tersangka positif menggunakan narkoba. (jejakrekam)

Penulis Muhammad
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.