Sempat Tiga Kali Lepas, Pemain Lama yang Ingin Edarkan Sabu ke HSU Diringkus BNN

0

GENDERANG perang terhadap para pemain barang haram terus ditabuh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Hulu Sungai Utara (HSU). Terbukti, institusi penegak hukum anti narkoba ini berhasil menggagalkan peredaran sabu yang hendak masuk ke wilayah HSU.

KRISTAL laknat yang rencananya ingin diedarkan Abdul Halik alias Alex bersama rekannya Diana, berhasil digagalkan jajaran BNNK HSU. Keduanya diketahui merupakan pemain lama yang melakoni bisnis terlarang ini.

Alex diketahui merupakan warga Desa Nelayan Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten HSU. Sedangkan, rekannya, Diana warga Sungai Lulur Kabupaten Banjar. Kedua tersangka merupakan residivis kasus narkoba.

“Kedua tersangka merupakan target operasi (TO). Sebab, keduanya merupakan pemain lama narkoba dan dikenal sangat licin. Buktinya, kami sudah tiga kali kebobolan mau menangkap pelaku, tapi akhirnya selicin-lincin mereka tetap jatuh juga,” ucap Plt Kepala BNNK HSU Kompol H Syamsuddin kepada awak media di Amuntai, Minggu (13/6/2021).

Syamsuddin mengungkapkan usai mengantongi informasi bakal ada barang haram dikirim dari Banjarmasin ke Kabupaten HSS, personelnya langsung bergerak. Begitu dilaukan operasi penyelidikan, terbukti informasi A1.

“Kami intai dari Kota Kandangan (Hulu Sungai Selatan), sampai ke Pantai Hambalang, Kabupaten HST, takut kami kehilangan target, langsung kami geledah saat berada di Pantai Hambawang,” ujar Syamsuddin.

BACA : 25 Gram Sabu asal Banjarmasin Dibelender, BNN HSU Siap Bongkar Sindikat Narkoba

Saat dilakukan penggeledahan oleh petugas, Alex dan Diana sempat membantah. Mereka tidak mengakui membawa barang haram itu dari Banjarmasin. Akhirnya, keduanya digiring ke Kantor BNN Kabupaten HSU di Amuntai.

“Begitu, kami periksa,  pelaku akhirnya mengaku membawa sabu, dan barang tersebut disimpan di kursi jok pengemudi yang dibawa Alex,” ucap Syamsuddin.

Fakta kuat makin kuat, ketika keduanya dites urine ternyata positif mengkonsumsi narkoba. Berlanjut dengan pengamanan barang bukti yang disita dari mobil tersangka.

BACA JUGA : Miliki Penyidik Baru, BNN HSU Langsung Sikat Bandar Sabu

Dari dalam mobil Honda Accord warna putih bernopol B 1899 PAC, ditemukan sabu seberat 100,74 gram, uang tunai Rp 3 juta, buku rekening dan ATM atas nama Alex, alat timbangan digital, handphone serta dua buah buku catatan khusus penjualan.

“Dengan gagalnya peredaran narkoba di wilayah Kabupaten HSU, dapat menyelamatkan generasi muda sebanyak 200 orang. Sabu itu jika diuangkan senilai Rp 150 juta,” ungkap Syamsuddin.

Kedua pelaku pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Keduanya kami amankan di Kantor BNNK HSU untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” tegas perwira menengah Polri ini.(jejakrekam)

Penulis Muhammad
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.