Berkas Perkara Diperiksa, 53 Warga Korban Banjir Beri Kuasa Gugat Gubernur Kalsel

0

PENGADILAN Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin menggelar sidang lanjutan atas gugatan yang dilayankan Tim Advokasi Korban Banjir Kalimantan Selatan versus Gubernur Kalsel, Rabu (17/4/2021).

PERKARA yang teregister bernomor 6/G/Tf/2021/PTUN.BJM, tertanggal 31 Mei 2021, dalam proses pemeriksaan oleh majelis hakim ini dihelat secara tertutup bagi awak media. Dipimpin Andriyani Masyitoh selaku hakim ketua, dalam sidang lanjutan ini memasuki tahap proses dismissal, atau proses penelitian terhadap gugatan yang masuk di PTUN Banjarmasin.

Koordinator Tim Advokasi Korban Banjir Kalsel Muhamad Pazri menuturkan dalam lanjutan sidang tersebut, pihaknya menyerahkan seluruh dokumentasi pendukung, dalam gugatan yang dilayangkan kepada  Pemprov Kalsel.

“Ada 53 orang yang telah memberi kuasa kepada kami. KTP-KTP mereka (warga) memang benar merupakan warga Kalimantan Selatan yang mengalami kerugian banjir,” ujar advokat muda ini.

Kendati begitu, Presiden Direktur Borneo Law Firm (BLF) ini menyebut ada satu warga yang belum menyerahkan KTP aslinya sebagai dokumen pendukung, dalam gugatan versus Gubernur Kalsel.

“Kebetulan yang bersangkutan masih berada di luar kota, dalam waktu dekat kami akan menyempurnakan gugatan,” ujar mantan Ketua BEM Fakutlas Hukum ULM ini.

BACA : Dituntut Ganti Rugi Rp 890 Juta, Gugatan Korban Banjir Vs Gubernur Kalsel Mulai Disidangkan Di PTUN Banjarmasin

Pazri menyatakan sidang lanjutan akan digelar pada Rabu (24/6/2021) mendatang, dengan agenda penyampaian perbaikan dokumen gugatan. “Kalau sudah clear semua dokumen gugatan, maka akan masuk ke tahap selanjutnya yakni pembacaan gugatan,” imbuh Pazri.

Sementara itu, kuasa hukum Pemprov Kalsel, Yudhi Aphani menolak untuk dimintai komentar. Ia mempersilakan jejakrekam.com untuk mengkonfirmasi langsung kepada Kepala Biro Hukum Setdaprov Kalsel, Bambang Eko Mintharjo. Namun hingga berita ini ditayangkan, Bambang Eko belum membalas pesan tawaran wawancara.

Sekadar diketahui puluhan korban banjir berpendapat Gubernur Kalsel telah melanggar hukum karena tidak memberi informasi peringatan dini (early warning system) banjir Kalsel pada Januari 2021 lalu. Termasuk, lamban dalam masalah penanggulangan pada saat tanggap darurat.

BACA JUGA : Buntut Banjir Awal Tahun 2021, Pemprov Kalsel Digugat Warga Ke PTUN

Atas dasar itu, tim advokasi meminta agar majelis hakim menghukum tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp 890.235.000 atas kerugian materiil. Sedangkan, kerugian immaterial diserahkan ke majelis hakim. Sebab, berdasar estimasi Tim Reaksi Cepat Pusat Teknologi Pengembangan Sumber Daya Wilayah (BPPT), nilai kerugian di sektor pendidikan sekitar Rp 30.446.000,000. Kemudian, sektor kesehatan dan perlindungan sosial sekitar Rp 27.605.000.000, sektor infrastruktur Rp 424.128.000.000, sektor perikanan sekitar Rp 46.533.000.000, sektor produktivitas masyarakat sekitar Rp 604.562.000.000, kemudian sektor pertanian mencapai Rp 216.266.000.000.

Dalam gugatannya, Pazri Cs juga mencantumkan total kerugian dari Serikat Petani Indonesia (SPI) Kalimantan Selatan dikalkulasi kerugian materi Rp 216.266.000.000. Nah, total jenderalnya akibat banjir mencapai Rp 1.349.000.000 atau Rp 1,3 triliun lebih.(jejakrekam)

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.