Dituntut Ganti Rugi Rp 890 Juta, Gugatan Korban Banjir Vs Gubernur Kalsel Mulai Disidangkan di PTUN Banjarmasin

0

GUGATAN Tim Advokasi Korban Banjir Kalimantan Selatan versus Pemprov Kalsel mulai bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin.

PERKARA yang teregister bernomor 6/G/Tf/2021/PTUN.BJM, tertanggal 31 Mei 2021 memasuki tahap pemeriksaan berkas gugatan yang diajukan tim dikoordinir Presiden Direktur Borneo Law Firm (BLF) Muhamad Pazri itu.

Dalam gugatan ini, Pazri dan kawan-kawan menuntut agar Pemprov Kalsel membayar ganti rugi kepada 53 orang yang menjadi korban banjir pada Januari 2021 lalu sebesar Rp 890 juta.

Sedangkan, berdasar versi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) mengestimasidampak kerugian bencana banjir Kalimantan Selatan sebesar Rp 1,349 triliun. Versi data dari Serikat Petani Indonesia (SPI) Kalsel, kalkulasi kerugian materi sebesar lebih dari Rp 216 miliar.

Dalam panggilan sidang perdana di PTUN Banjarmasin, pihak Gubernur atau Pemprov Kalsel diwakili Biro Hukum Setdaprov, Khuswahadi Rahman dan Yudhi Aphani sebagai pihak tergugat di hadapan majelis hakim.

BACA : Buntut Banjir Awal Tahun 2021, Pemprov Kalsel Digugat Warga Ke PTUN

Sidang beragendakan pemeriksaan persiapan digelar Rabu (9/6/2021). Sementara, Pazri dan kawan-kawan mewakili korban banjir atas nama Fahmi Idris dan lainnya.

“Sidang akan dilanjutkan pada pemeriksaan tahap kedua, perbaikan administrasi baik dari penggugat maupun tergugat digelar pada Kamis (17/6/2021) mendatang,” ucap Pazri kepada jejakrekam.com, Kamis (10/6/2021).

Untuk diketahui, Pazri atas nama korban banjir menilai Gubernur Kalsel telah melanggar hukum karena tidak memberi informasi peringatan dini (early warning system) banjir Kalsel pada Januari 2021 lalu. Termasuk, lamban dalam masalah penanggulangan pada saat tanggap darurat.

Atas dasar itu, Pazri dan kawan-kawan meminta agar majelis hakim menghukum tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp. 890.235.000 atas kerugian materiil.

BACA JUGA : Banjir Melanda, Walhi Sebut Bukti Kalsel Sudah Darurat Bencana Ekologis

Sedangkan, kerugian immaterial diserahkan ke majelis hakim. Sebab, berdasar estimasi Tim Reaksi Cepat Pusat Teknologi Pengembangan Sumber Daya Wilayah BPPT, nilai kerugian di sektor pendidikan sekitar Rp 30. 446.000,000. Kemudian, sektor kesehatan dan perlindungan sosial sekitar Rp 27.605.000.000, sektor infrastruktur Rp 424.128.000.000, sektor perikanan sekitar Rp 46.533.000.000, sektor produktivitas masyarakat sekitar Rp 604.562.000.000, kemudian sektor pertanian mencapai Rp 216.266.000.000.

Dalam gugatannya, Pazri Cs juga mencantumkan total kerugian dari Serikat Petani Indonesia (SPI) Kalimantan Selatan dikalkulasi kerugian materi Rp 216.266.000.000. Nah, total jenderalnya akibat banjir mencapai Rp 1.349.000.000 atau Rp 1,3 triliun lebih.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2021/06/10/dituntut-ganti-rugi-rp-890-juta-gugatan-korban-banjir-vs-gubernur-kalsel-mulai-disidangkan-di-ptun-banjarmasin/
Penulis Ahmad Husaini
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.