Buntut Banjir Awal Tahun 2021, Pemprov Kalsel Digugat Warga ke PTUN

0

TIM Advokasi Korban Banjir Kalimantan resmi menguggat pemerintah daerah setempat atas bencana yang terjadi pada awal tahun 2021 lalu. Gugatan ini dilayangkan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin pada hari jum’at tanggal 28 Mei 2021.

KOORDINATOR tim advokasi, Muhammad Pazri, mengatakan ada 53 korban banjir dari berbagai daerah di Kalsel, yang telah memberikan kuasa kepada tim advokasi untuk mengajukan gugatan class action.

Sebelum gugatan dilayangkan, Pazri menuturkan tim sebenarnya telah melayangkan surat keberatan pada 29 Maret kepada Pemprov Kalsel. Namun, hingga saat ini belum ada tanggapan secara resmi atas surat yang telah dilayangkan.

“Karena tidak ada tanggapan dari Pemprov Kalsel, maka kemudian membuat banding admistratif kepada Atasan Gubernur yakni Presiden Republik Indonesia pada tanggal 14 April 2021 kemudian dikirimkan melalui jasa pengiriman pada tanggal 14 April 2021 dan diterima oleh persuratan kepresidenan Republik Indonesia pada tanggal 16 April 2021 dan tidak ada tanggapan dari Presiden Republik Indonesia,” ujar Pazri kepada awak media, Sabtu (29/5/2021).

BACA JUGA: Pemprov Kalsel Siaga 1 Banjir, Tak Ingin Panik Pemkot Banjarmasin Minta Warga Tetap Waspada

Lantas apa saja pertimbangan tim advokasi untuk melayangkan gugatan class action kepada pemda? Pazri menyebut pemda tidak melakukan pemberian informasi peringatan dini banjir yang terjadi di Kalsel awal tahun ini.

Kemudian, pemerintah daerah juga dinilai lamban dalam menangani bencana banjir, khususnya pada saat tanggap darurat banjir.

“Terakhir Gubernur Kalsel tidak membuat peraturan petunjuk teknis berupa peraturan gubernur tentang penanggulangan bencana di Kalsel,” tegas Pazri.

Lalu apa saja tuntutan dari tim advokasi?
Presiden Direktur Borneo Law Firm mengatakan dalam petitumnya, koalisi mendesak Pemprov untuk menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penanggulangan Bencana Banjir dari Perencanaan, Adaptasi Bencana, Mitigasi Bencana, dan Kelembagaannya.

Kemudian, pemerintah juga diminta melakukan evaluasi sistem informasi peringatan dini dan tanggap darurat di Kalsel.

Selain itu, tim mendesak Pemprov Kalsel untuk melakukan evaluasi perizinan pertambangan dan evaluasi pengelolaan kegiatan pertambangan serta penegakan hukum lingkungan hidup di wilayah Kalimantan Selatan.

BACA JUGA: Banjir Terus Mengintai, Pengamat Minta Pemkot Banjarmasin Siapkan Kebijakan Mikro dan Makro

Di sisi lain, Pazri mengatakan tim advokasi juga mendesak Pemprov untuk memberikan ganti rugi kepada 53 orang yang memberikan kuasa kepada tim advokasi sebanyak lebih dari Rp 890 juta.

Untuk kerugian lainnya, tim advokasi menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim yang mengadili perkara a quo untuk keseluruhan kepada korban banjir di Kalsel.

“Sebagai referensi maka ada beberapa versi kerugian warga korban banjir Kalsel salah satunya BPPT yang mengestimasikan dampak kerugian bencana banjir Kalimantan Selatan sebesar Rp 1,349 triliun,” ujar mantan presiden mahasiswa ULM ini.

“Maupun berdasarkan data dari Serikat Petani Indonesia (SPI) Kalsel, kalkulasi kerugian materi sebesar lebih dari Rp 216 miliar,” tutupnya. (jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.