Polres Tabalong Endus Tambang Ilegal di Jaro, Excavator dan Dump Truck Diamankan

0

KEPOLISIAN Resor (Polres) Tabalong mengendus adanya praktik ilegal penambangan batu gamping di Desa Garagata, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong, baru-baru ini.

DUGAAN ini menguat saat Unit II Tipidter Satreskrim Polres Tabalong menemukan tiga unit excavator serta 10 unit dump truck di sekitar lokasi.

Kapolres Tabalong, AKBP M Muchdori melalui Kasubbag Humas Polres Tabalong, AKP Otto ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa adanya proses hukum terhadap aktivitas pertambangan batu gamping yang diduga tanpa izin tersebut.

“Saat ini Satreskrim Polres Tabalong telah melakukan penyelidikan adanya aktivitas pertambangan batu gamping yang diduga ilegal tersebut dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (8/5/2021).

BACA JUGA: Praktik Tambang Ilegal Diduga Cemari Sungai Mangkauk, DLH Kalsel Terjun Ambil Sampel Air

Dipimpin Kasat Reskrim Polres Tabalong AKP Trisna Agus Brata, Unit II Tipidter Satreskrim sudah mendatangi lokasi dan mengamankan tiga ekskavator serta 10 unit dump truk sebagai barang bukti.

Selain mengamankan tiga unit eksavator dan 10 unit dump truk, petugas juga mengamankan satu bundel daftar rekapitulasi pengiriman material batu gamping diduga milik CV AJM. Pengiriman dilakukan pada rentang bulan Januari 2021 sampai dengan April 2021.

Selain itu, ada dua bundel surat jalan pengangkutan batu gamping diduga milik CV AJM dari bulan April 2021 sampai dengan Mei 2021.

BACA JUGA: Lokasi Tambang Ilegal Dicek DPRD, Pemkab HSS Minta Segera Dipasang Garis Polisi

Otto menjelaskan, kegiatan pertambangan batu gamping tanpa izin ini telah melanggar pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 perubahan atas UU RI No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Selanjutnya untuk proses lebih lanjut dilakukan pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Tabalong dan untuk pihak terlapor terkait dugaan pertambangan batu gamping tanpa izin ini masih dalam proses penyidikan,” pungkasnya. (jejakrekam)

Penulis Herry Yusminda
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.