Proyek Mangkrak jadi Atensi Gapensi Kalsel

0

KETUA Umum Badan Pengurus Daerah (BPD) Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Provinsi Kalimantan Selatan H Edy Suryadi menegaskan, pihaknya melakukan pengawasan setiap proyek pekerjaan di Kalimantan Selatan.

GAPENSI terus melakukan pengawasan terhadap pekerjaan proyek di Kalsel. Apalagi proyek tersebut sampai mangkrak dan dikerjakan kontraktor dari luar daerah, tentu menjadi atensi Gapensi Kalsel,” ujar H Edy Suryadi dalam keterangannya, Rabu (28/4/2021), menyikapi proyek pembangunan Gedung Pusat Layanan Terpadu yang mangkrak 2018 dengan biaya Rp35 miliar bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) di Universitas Islam Negeri (UIN) Antasari Banjarmasin.

Tak hanya itu, sambungnya, sumber dana yang dikucurkan untuk pekerjaan proyek juga menjadi pengawasan, apakah sumber dananya dari APBD maupun APBN.

Ia meminta proses lelang pun menjadi sorotan, bisa saja kontraktor saat mengikuti lelang asal tawar dan komitmen dengan panitia, sehingga berdampak terhadap pekerjaan proyek. “Kalau seperti itu maka panitia lelang proyek pun harus diganti, dan kontraktor yang asal tawar pun harus dievaluasi,” tambahnya.

BACA: Mangkrak 2018 Rp35 Miliar, Kontraktor Diblacklist dan…

Sebelumnya diberitakan, pembangunan Gedung Pusat Layanan Terpadu di Universitas Islam Negeri (UIN) Antasari Banjarmasin yang nilainya fantastis sebesar Rp35 Miliar mangkrak tahun 2018 oleh kontraktor luar PT Uno Surano dari Jakarta PSO dengan PT Pilar dari Bandung berlokasi.

Proyek nasional yang  bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Tahun 2018 yang dikeluarkan Kementerian Agama RI melalui Direktorat Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan RI tersebut, akhirnya dilanjutkan oleh kontraktor local menggunakan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada 2019 sebesar Rp800 juta-an.

Tak sampai disitu, namun pekerjaan lanjutan juga dilakoni pada 2020 dengan dana PNBP senilai Rp8,3 miliar hingga akhirnya dapat diresmikan dan rampung Desember 2020.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Haris Fadillah menyebutkan, kontraktor proyek pada tahun 2018 telah diblacklist oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), hingga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun gugatan PTUN tetap dimenangkan pihaknya. Memang Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan (TP4) dari kejaksaan juga melakukan pendampingan saat ini.

BACA: UIN Antasari Direncanakan Terima Hibah Dua Gedung Belakang

 “Kontraktor telah mengambil DP 20 persen pada proyek Rp35 miliar, dengan 3 lokasi untuk pembangunan gedung. Kemudian pekerjaan proyeknya diaudit dan ternyata hasil pekerjaan tidak sampai 20 persen, serta jaminan 20 persen pun diterapkan, sehingga tidak menimbulkan kerugian Negara. Ya, kontraktornya tak mampu menyelesaikan pekerjaan, maka akhirnya diblacklist, dan kita pun digugat di PTUN,” ucapnya, Selasa (27/4/2021). (jejakrekam)

Penulis Afdi
Editor Afdi Achmad

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.