Sidang Praperadilan Lukman Nul Hakim Dilanjut, Agenda Pemeriksaan Saksi Dari Termohon

0

SIDANG lanjutan praperadilan Lukman Nul Hakim terkait Penyitaan barang- barang milik tersangka dalam dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

DALAM persidangan dipimpin Hakim Tunggal Vonni Trisaningsih SH MH di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin, (12/4/2021) kemarin. 

Pantauan jejakrekam.com, turut hadir tim kuasa hukumdari Kantor Advis Law Firm dan juga kuasa hukum termohon. Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan, Direktorat Reserse Narkoba, menghdirkan empat saksi pada persidang tersebut. Saksi dari pemohon yakni Andria ( istri ) dan Supian Noor ( saudara ) sedangkan dari termohon Jimmy Roy M Simanjuntak SH dan Subekti Agus Setiawan SH. 

BACA: Berikan Kemudahan, PN Banjarmasin Terapkan Aplikasi Layanan Berbasis Digital

Dalam keterangan saksi, bahwa dalam perkara tersangka Lukman Nul Hakim telah dilakukan penyitaan beberapa barang bukti antara lain kedaraan roda dua, mobil dan rekening Bank. “Selain narkoba kami juga menyita beberapa barang bukti milik tersangka, antara lain kendaraan roda dua, mobil dan buku bank yang diduga milik Lukman,” kata Subekti.

Namun tatkala ditanya Hakim apakah setelah dilakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut dibuatkan berita acara penyitaan. Saksi terlihat kebingungan alias tidak menjawab pertanyaan Hakim tersebut.

Sementara Kuasa Hukum Pemohon dari Kantor Advis Law Firm, mengatakan bahwa pihaknya menduga bahwa penyitaan beberapa barang bukti yang diduga milik tersangka Lukman antara lain sebuah Mobil Honda CRZ Nopol DA 58 AW atas nama Jirin sesuai BPKB, Kendaraan Roda dua Kawasaki Ninja 250 cc nopol DA 5756 O atas nama Bobi Ari Wibowo sesuai BPKB dan Buku Rekening Bank BNI norek 0860872530, Bank BRI norek 49001013548537 atas nama Andria ( istri ), tersebut tidak sesuai prosedur. 

“Ketiga barang bukti plus uang tunai diperkirakan 10 juta rupiah yang diduga disita oleh oknum petugas dari Subdit I Reserse Narkoba tersebut diduga menyalahi prosedur dimana saat melakukan penyitaan tidak ada surat keterangan tanda terima penyitaan yang disaksikan atau ditandatangani oleh saksi dari tempat dilakukannya penangkapan.

Dijelaskan, bahwa hal tersebut terkesan tidak sesuai dengan pasal 129 KUHAP dan oleh itu pihaknya merasa dirugikan baik materi maupun inmateril. Sementara oleh Hakim persidangan, praperadilan ditunda minggu depan dengan agenda kesimpulan.(jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.