Permudah Layanan SIM, Kapolri Launching Aplikasi SINAR

0

PANDEMI Covid-19 yang melanda dunia merubah prilaku manusia untuk mengurangi mobilitas di luar rumah. Untuk itu diperlukan inovasi dan terobosan agar masyarakat dapat terlayani meski dalam situasi pandemi dengan manfaatkan teknologi.

SEJALAN dengan program Kapolri, pada bidang transpormasi pelayanan publik berbasis IT dan berintegrasi, Korps Lalulintas Polri melalukan pengembangan inovasi registrasi Surat Izin Mengemudi (SIM), secara online lewat aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR).

SINAR adalah aplikasi yang bisa membuat SIM baru, perpanjangan SIM A dan C dapat di akses di mana saja dan kapan saja sehingga lebih mudah cepat dan akurat

Aplikasi ini diluncurkan oleh Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersama Kakorlantas Polri dan stakeholder terkait di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/04/2021).

BACA: Pakta Integritas Dirlantas Polda Kalsel

Peluncuran SINAR disaksikan seluruh Polda di wilayah masing-masing termasuk di Polda Kalsel. Turut hadir Pj Gubernur Kalsel Safrizal ZA, Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikhwanto, Wakapolda Brigjen Pol M Agung Budijono, Pejabat Utama Polda Kalsel serta Forkopimda Kalsel secara daring di Aula Bhayangkari Mathilda Batlayeri

Untuk memperpanjang SIM A dan SIM C melalui Aplikasi SINAR, pemohon terlebih dulu mengunduh dan memasang aplikasi Digital Korlantas Polri pada smartphone, baik yang berbasis android maupun iOS serta melewati verifikasi metode OTP. 

Lalu dilakukan registrasi dengan memasukkan data NIK, SIM, KTP serta foto selfie dan diverifikasi oleh sistem. 

Pemohon selanjutnya memilih jenis SIM yang akan diperpanjang dan lokasi Satpas Polda lalu memulai ujian teori SIM, pemeriksaan kesehatan daring (e-Rikkes) dan pemeriksaan psikologi daring (e-PPsi). 

Jika lolos dan terverifikasi, maka pemohon mengisikan informasi nomor rekening untuk pengembalian dana jika dilakukan pembatalan dan selanjutnya memilih metode pengiriman. 

Pemohon juga akan diminta untuk mengunggah pas foto dan tandatangan digital sebelum membayar PNBP serta biaya pengiriman. 

Kartu SIM selanjutnya akan dicetak oleh Satpas Polda dan dikirimkan ke alamat pemohon. 

Sedangkan bagi pemohon pembuatan SIM baru, meski tahapan pengisian dan verifikasi data, ujian teori SIM, pemeriksaan kesehatan dan psikologi bisa melalui aplikasi, namun pemohon wajib tetap hadir ke Satpas Polda untuk melaksanakan ujian praktik. 

Namun, pelaksanaan ujian praktik hanya dilakukan jika syarat-syarat lainnya sudah terlebih dahulu dipenuhi termasuk ujian teori, pemeriksaan kesehatan dan psikologi. 

BACA JUGA: Kursi Tamu Ditandai Silang, Pelayanan SIM di Satpas Polres Tabalong Dibuka Lagi

Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan, tak hanya untuk memudahkan dan mengurangi interaksi masyarakat secara langsung dengan personel Polri di tengah pandemi, namun melalui SINAR juga diharapkan menekan terjadinya risiko penyalahgunaan wewenang.

“Melalui SINAR, Polri dapat mengolah big data yang nantinya bisa dikembangkan sebagai pelayanan Kepolisian lainnya,” ucapnya melalui daring.

Sementara itu Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikwanto mengatakan, layanan SINAR merupakan realisasi terobosan-terobosan yang dibuat Polri khususnya Korlantas Polri dalam memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat. 

“Masyarakat yang sehari-hari berlalulintas dan harus memiliki SIM sekarang lebih dipermudah lagi dalam hal perpanjangan SIM, mereka bisa memperpanjang dari mana saja, dan segera di produksi.” tutupnya.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.