Bawaslu Sebut AnandaMu Diduga Melanggar Aturan

0

GUGATAN yang dilayangkan Paslon 04, Ananda – Mushaffa Zakir (AnandaMu) ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang menduga Paslon 02, Ibnu Sina- Ariffin Noor melakukan pelanggaran, berujung sebagian gugatan Paslon 04  diterima MK.

DALAM amar Putusan MK, agar pihak KPU Kota Banjarmasin melaksanakan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di tiga kelurahan, yakni Kelurahan Mantuil, Murung Raya dan Basirih Selatan.

Terkait hal itu, KPU Kota Banjarmasin pun sudah menetapkan PSU diselenggarakan pada tanggal 28 April 2021. Disertai pula dengan imbauan kepada paslon agar tidak lagi melakukan kampanye seperti saat Pilwali 2020 kemarin.

BACA: Tim AnandaMu : PSU di 3 Kelurahan Buktikan Ada Kecurangan di Pilwali Banjarmasin

Imbauan ini ternyata tidak dihiraukan oleh Paslon nomor 04, yakni AnandaMu melakukan aksi bagi-bagi nasi kotak dengan menempelkan atribut paslonnya .

Peristiwa ini pun telah dilaporkan Timses Paslon 02 ke Bawaslu Kota Banjarmasin.

Hasilnya, Paslon nomor 04 itu dianggap melakukan pelanggaran administrasi. “Dengan ini maka pihak Bawaslu Kota Banjarmasin merekomendasikan agar KPU Kota Banjarmasin menjatuhkan sanksi kepada AnandaMu,” ungkap Komisioner Bawaslu Kota Banjarmasin, Subhani SE, dengan awak media, Kamis (1/4/2021).

Subhani menyebut, kajian laporan pelanggaran sudah sampai pada kesimpulan, bahwa Paslon 04 diduga melanggar aturan. Yang sebelumnya, jajarannya telah melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan yang dimasukan oleh Timses Paslon 02.

BACA JUGA: Jelang PSU, Tim Hukum Petahana Laporkan Kubu Ananda-Mushaffa ke Bawaslu

Setelah itu, ungkap Subhani, laporannya pun memenuhi unsur pelanggaran. Diduga melanggar pasal 71 PKPU 18 tahun 2020. “Selanjutnya sanksi terhadap Paslon 04 itu akan kami serahkan kepada KPU Kota Banjarmasin,” ujarnya.

“Bisa juga nanti sanksi itu berupa teguran agar tidak mengulangi lagi terlebih jelang PSU. Dan ini pihak KPU yang menindaklanjuti, kita hanya merekomendasikan saja,” sambungnya.

Subhani berpesan, agar seluruh kontestan menjaga keamanan dan ketertiban jelang PSU. “Semua paslon diminta menahan diri agar tidak melakukan aktivitas kampanye,” imbuhnya.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.