Jelang PSU, Tim Hukum Petahana Laporkan Kubu Ananda-Mushaffa ke Bawaslu

0

TIM hukum pasangan Ibnu Sina-Arifin Noor melaporkan dugaan pelanggaran pihak paslon Ananda-Mussafa Zakir ke Bawaslu Kota Banjarmasin, belum lama tadi.

PERWAKILAN tim kuasa hukum Ibnu-Arifin, Kurniawan Putra, menjelaskan laporan tersebut terkait adanya dugaan pelanggaran yang terjadi menjelang pemungutan suara ulang (PSU) Pilwali Kota Banjarmasin.

Mengacu laporan, tim petahana mengendus adanya dugaan praktik kampanye berupa bagi-bagi stiker disertai ajang berbagi nasi kotak di rumah-rumah warga Kelurahan Mantuil, Kecamatan Banjarmasin Selatan. Diketahui daerah tersebut merupakan satu dari tiga wilayah yang bakal menghelat PSU.

“Ketua Bawaslu Kota Banjarmasin sebelumnya menyatakan bahwa paslon tetap boleh melakukan silaturahmi kepada masyarakat, namun tidak boleh ada muatan kampanye politik dan stiker yang ada di dalam nasi kotak yang kemudian dibagikan ke daerah PSU itu termasuk bahan kampanye,” ujar Kurniawan, dalam keterangannya, Sabtu (27/3/2021).

“Di stiker tersebut ada nomor urut, foto paslon dan ajakan untuk mencoblos. Maka dari itu kami mengindikasi kegiatan yang dilakukan oleh mereka itu termasuk dalam kegiatan yang dilarang,” tambahnya.

BACA JUGA: Jelang PSU Pilwali Banjarmasin, Kontestan Diwanti-Wanti Tidak Berkampanye

Sementara itu, Ketua DPD PKS Kota Banjarmasin, Hendra, mengakui sudah mengetahui adanya laporan yang disampaikan kubu Ibnu-Arifin ke Bawaslu Kota Banjarmasin.

Selaku bagian dari partai pengusung Ananda-Mushaffa, Hendra berasumsi nasi kotak yang dibagikan merupakan inisiatif dari masyarakat, alias bukan dari tim pemenangan. Ini mengingat sekarang sudah lewat masa kampanye calon.

“Ujar kabar itu (nasi kotak) merupakan nazar dari masyarakat, seandainya menang (Ananda-Mu di MK) inya membagi-bagi nasi,” jelas Hendra saat dihubungi.

Lantas apa langkah tim pemenangan Ananda-Mushaffa? Anggota DPRD Banjarmasin menyebut posisinya sebagai Ketua tim pemenangan Ananda-Mu sudah selesai bertugas sampai masa pencoblosan pada 9 Desember silam. Kendati demikian, Hendra menyebut tim hukum Ananda-Mu bakal kooperatif jika dimintai keterangan Bawaslu Banjarmasin. (jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.