Hakim Tipikor Vonis Bebas Nuriadin Rahman

0

TERDAKWA Nuriadin Rahman divonis bebas oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam perkara dugaan korupsi Jembatan Timbang Tanjung.

AGENDA pembacaan amar putusan Kamis (25/3/2021) di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, dipimpin hakim Ketua Sutisna Sarasti didampingi dua hakim anggota.

Dalam perkara pengadaan lahan tersebut diputus tidak ada kerugian negara yang dilakukan terdakwa, walau didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp1,9 miliar lebih. 

“Terdakwa harus dibebaskan dari segala tuntutan dan segera dikeluarkan dari tahanan di Lapas Tabalong,” dalam putusan hakim tersebut.

BACA: Jaksa Pakai Pasal Kedaluwarsa, Hakim PN Kotabaru Vonis Bebas Despi

Kuasa hukum terdakwa Mahyudin SH MH mengucapkan syukur alhamdulillah atas vonis majelis hakim yang telah memutuskan bebas terhadap terdakwa Nuriadin Rahman. “Perkara ini bukan pidana tapi perkara perdata,” ucap pengacara senior ini. 

Sementara itu JPU Jhonson Tambunan SH menyatakan akan melaporkan putusan tersebut terlebih dahulu kepada pimpinan di kejaksaan. “Dalam perkara korupsi biasanya setelah vonis bebas, jaksa akan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung,” tandasnya.

Untuk diketahui, terdakwa Nuriadin Rahman dituntut jaksa 7 tahun dan 6 bulan penjara.

BACA: Hakim Vonis Bebas Dua Terdakwa, Jaksa Banding

Selain itu terdakwa juga dibebani membayar denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. Terdakwa juga membayar uang pengganti Rp 50 juta. Dan apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti maka kurungannya bertambah selama 3 tahun dan 9 bulan. (jejakrekam

Penulis Sirajuddin
Editor Afdi Achmad

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.