Hakim Vonis Bebas Dua Terdakwa, Jaksa Banding

0

PENGADILAN Negeri Banjarmasin telah memvonis bebas terdakwa Suriansyah dan Ayub Masyur dalam persidangan perkara tindak pidana penipuan pada Kamis (19/10/2017) pukul  11.30 Wita.

TAK AYAL, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmawati SH atas keputusan majelis hakim yang diketuai Afandi Widarijanto SH, dan langsung menyatakan banding.

Dalam persidangan tersebut menghadirkan kedua terdakwa yang dituntut selama 2 tahun penjara, dan didampingi kuasa hokum terdakwa yakni Hasbi SH bersama rekan. Meski sidang putusan sempat ditunda, yang seharusnya Selasa 10 Oktober 2017, namun  karena majelis hakim telah lengkap, maka digelar pada Kamis 19 Oktober 2017.

Nur Wakib SH MM kuasa hukum Hj Maimunah mempertanyakan mengapa kedua terdakwa tidak ditahan saat tuntutan, padahal seharusnya terdakwa ditahan. “Kami menanyakan mengapa kedua terdakwa dalam perkara tindak pidana penipuan tidak ditahan,” kata Nur Wakib usai sidang.

Peristiwa penipuan berawal tahun 2013 Ayub Mansyur datang ke tempat Hj Maimunah, dan mengatakan jika tanah yang di Lingkar Utara Gambut Kab Banjar mau dijual, ada pembelinya. Kemudian dijawab Hj Mainmunah kalau memang cocok harganya saya jual. Lalu Ayub Mansyur pun meminta fotocopy SHM No 3515 tersebut, untuk memperlihatkan kepada pembeli.

Terdakwa Ayub Mansyur memberikan jaminan uang pertama sebanyak Rp10.000.000,- dan kedua Rp30.000.000,- ketiga Rp45.000.000,- dan Rp65.000.000,- ini merupakan uang jaminan peminjaman sertifikat hak milik No 3515 a/n Abdul Basid yang merupakan adik Hj Maimunah.
Bulan Mei 2015, Ayub Mansyur menyuruh Hj Maimunah datang ke Banjarmasin untuk menemui seseorang bernama Suriansyah, yang menurut Ayub Mansyur, bahwa Suriansyah adalah pembelinya.

“Ternyata Sertifikat Hak Milik (SHM) No.3515 sudah berpindah tangan dari Ayub Mansyur ke Suriansyah berdasarkan pengakuan yang bersangkutan, dimana Suriansyah meminta tebusan Rp400.000.000,- dan bersedia mengembalikan Sertifikat Hak Milik No 3515 kepada Hj Maimunah ” tandas Nur Wakib SH MH.

Atas kejadian itulah, akhirnya keduanya dilaporkan ke Polda Kalsel, kemudian berkas perkara P-21 dinyatakan lengkap oleh jaksa, dan langsung dilakukan persidangan, hingga tuntutan 2 tahun penjara, dan vonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin. (jejakrekam)

Penulis : Sira

Editor   :  Afdi Achmad

Foto     :  Sira Awdy

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.