Jaksa Pakai Pasal Kedaluwarsa, Hakim PN Kotabaru Vonis Bebas Despi

0

JUNI Wardani tiba-tiba menyelip di kerumunan ulama. Kakak terdakwa Despianoor yang telah diputus bebas tak bersalah ini langsung mendadak sujud syukur.

DIA mengaku gembira dan menyambut rasa syukurnya tak terkira atas putusan bebas majelis hakim PN Kotabaru, terhadap adiknya.

Pemandangan ini ini membuat para ulama yang hadir ikut terharu. Ini semua berkat perjuangan mereka selama ini mendukung dibebaskannya Despi, selama empat kali persidangan di PN Kotabaru, Rabu (9/9/2020).

Majelis hakim yang diketuai Christina Endarwati, dan didampingi dua anggotanya, Meir Elisabeth Batara Randa, dan Eko Mardani Indra Yus Simanjutak secara bulat menyatakan terdakwa tidak tersalah. Praktis, dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pun rontak.

BACA : Pasal Karet Rancangan KUHP Berpotensi Ancam Kebebasan Pers

Ketiganya sepakat mengabulkan eksepsi kuasa hukum Despi, yang menolak dakwaan terhadap kliennya, lantaran menggunakan pasal kedaluwarsa.

“Membebaskan Despianoor dari tahanan, dan membebankan biaya perkara kepada negara,” tegas Meir Elisabeth, hakim ketua yang disambut ketok palu menutup persidangan.

Putusan ini juga disyukuri banyak ulama yang hadir. Bahkan, ada yang hadir dari Banjarbaru, sekitar 285 kilometer ke Kotabaru.

“Ini tidak hanya kemenangan bagi Despi, tapi juga kemenangan bagi generasi-generasi muda kita yang menginginkan perbaikan bangsa,” ucap KH M. Sholeh Abdullah, Pimpinan Majelis Taklim Darul Qolam.

BACA JUGA : Kekerasan Versus Kekuasaan

Seperti diketahui, Despi sempat membuat status di media sosial facebooknya, yang meminta perbaikan negara, yang sayangnya malah didakwa melawan pemerintahan, karena terkait dengan HTI. Akhirnya dakwaan tersebut ikut ditolak majelis hakim saat agenda putusan sela.

“Coba buka facebooknya, apakah ada permasalahan? Tidak ada! Harapan kami tidak akan ada lagi kejadian-kejadian seperti ini, agar tidak ada lagi Despi-despi yang lain,” ucap Guru Taufik, Pengasuh Majelis Taklim Darul Hikmah, saat diwawancarai awak media, usai persidangan.

Ia mengaku prihatin atas kasus ini, mengingat Despi adalah dari kalangan rakyat kecil, dengan kondisi rumah seadanya, hingga diduga diperbuat semena-mena.

“Sebuah negara akan hancur, apabila yang kecil ditindas, dan yang besar dibiarkan,” tegas Guru Taufik sambil menyitir hadits dari Rasulullah SAW.

Sayangnya, pembebasan Despi masih menunggu tanggapan dari JPU atas putusan majelis hakim tersebut. “Mari kita tunggu sama-sama, mudahan Despi bisa bebas hari ini juga,” kata kuasa hukum Despi, Janif Zulfiqar, saat mendampingi para ulama.

BACA JUGA : Kami Bersama Gerakan Rakyat dan Mahasiswa!

Sebelum persidangan, para ulama ini juga menggelar pembacaan yasin bersama, di mushala baru PN Kotabaru, yang disambung doa penuh haru, dipimpin Guru KH Abdurrahman Sholeh dari Kabupaten Hulu Sungai Tengah, untuk meminta pertolongan kepada Allah SWT.(jejakrekam)

Penulis Asyikin/Rilis
Editor DidI G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.