Tak Ada Keringanan, Dimas Kurir Sabu 208 Kilogram Divonis Hakim dengan Pidana Mati

0

DIMAS Aprilianto Teja Eka Satria alias Dimas divonis bersalah dengan pidana hukuman mati oleh majelis hakim yang diketuai Moch Yuli Hadi di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (30/11/2020).

KURIR sabu seberat 208 kilogram ini yang merupakan sindikat narkoba internasional dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Vonis berat yang dijatuhkan majelis hakim ini serupa dengan tuntutan hukuman mati yang diajukan tim jaksa penuntut umum (JPU) dikoordinir Fahrin Amrullah.

Persidangan yang digelar secara virtual, terdakwa Dimas yang dititipkan di Polsek Banjarmasin Barat tampak tertunduk, mendengar pembacaan amar putusan yang dijatuhkan majelis hakim.

BACA : Jadi Bandar Narkoba, Habibi dan Jayadi, Pemilik 32 Kilogram Sabu Divonis Penjara Seumur Hidup

Hakim ketua Moch Yuli Hadi yang juga Ketua PN Banjarmasin ini pun memberikan kesempatan bagi terdakwa Dimas dan penasihat hukum untuk mengajukan banding atas vonis yang dikenakan ke Pengadilan Tinggi Banjarmasin.

Penasihat hukum terdakwa, Ernawati pun langsung menyatakan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Banjarmasin.

“Kami keberatan atas vonis hakim terhadap klien kami. Vonis pidana mati ini tidak dikenakan kepada klien kami yang hanya seorang kurir narkoba. Dari fakta persidangan, jelas Dimas hanya kurir bukan bandar narkoba atau pemilik sabu seberat 208 kilogram,” cetus Ernawati.

Untuk diketahui, Dimas diringkus tim gabungan di bawah koordinasi Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel saat melintas di Jalan Simpang Empat Desa Jaro, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong, Jumat (13/3/2020) sore.

BACA JUGA : Dinilai Coba Jadi Bandar Narkoba, Terdakwa Dimas Dituntut Hukuman Mati

Barang bukti yang diangkut dalam mobil Mitsubishi Pajero Sport ini berupa 68 paket sabu dalam bungkus plastik bening dengan berat kotor 69.360 gram. Kemudian, 140 paket sabu bungkus teh Cina warna hijau dengan berat kotor 143.500 gram.

Termasuk, lima bungkus ekstasi warna hijau logo petir dengan berat kotor 14.032 gram. Dimas mengangkut barang terlarang dari Kaltim menggunakan mobil bernopol KT 1668 GC dengan upah sebesar Rp 30 juta dari pemilik narkoba.

Atas perbuatan Dimas, majelis hakim pun sependapat dengan jaksa, tidak ada unsur yang meringankan, karena barang bukti sabu dan ekstasi sangat jumbo dan bisa merusak generasi penerus.(jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.