Tak Ada Keringanan, Dimas Kurir Sabu 208 Kilogram Divonis Hakim dengan Pidana Mati
DIMAS Aprilianto Teja Eka Satria alias Dimas divonis bersalah dengan pidana hukuman mati oleh majelis hakim yang diketuai Moch Yuli Hadi di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (30/11/2020).
KURIR sabu seberat 208 kilogram ini yang!-->!-->!-->…