Jadi Bandar Narkoba, Habibi dan Jayadi, Pemilik 32 Kilogram Sabu Divonis Penjara Seumur Hidup

0

DIVONIS hukuman seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, dua terdakwa kepemilikan sabu seberat 32 kilogram tampak terdiam dalam sidang jarak jauh atau virtual, Senin (26/10/2020).

TERDAKWA Said Ahmad Assegaf alias Habibi dan Jayadi alais Jaya, dinilai majelis hakim yang diketuai Moch Yuli Hadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Majelis hakim pun sependapat dengan dakwaan dan tuntutan tim jaksa penuntut umum (JPU) dikoordinatori Agus Subagya dari Kejati Kalsel. Ketua majelis hakim yang juga Ketua PN Banjarmasin, Moch Yuli Hadi membacakan amar putusan berdasar fakta persidangan dan alat bukti serta keterangan saksi-saksi, unsur tindak pidana sebagai bandar narkoba telah terpenuhi.

BACA : Dinilai Coba Jadi Bandar Narkoba, Terdakwa Dimas Dituntut Hukuman Mati

Kedua terdakwa yang mendengarkan pembacaan amar putusan dari kamar khusus di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin ini, tampak serius lewat layar lebar yang dipasang dalam ruang persidangan. Hakim juga mempertimbangkan hal-hal memberatkan dan meringankan sebelum menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup.

Berdasar dakwaan dan surat tuntutan JPU Agus Subagya, terdakwa Said Ahmad Assegaf alias Habibi ini diketahui memiliki tiga rumah. Di antaranya, di Jalan Rawa Sari VI Blok D Nomor 4A RT 04 RW 05 Kelurahan Teluk Dalam, Banjarmasin Barat, yang menjadi gudang penyimpangan narkoba jenis sabu dan ekstasi.

BACA JUGA : Terbukti Bandar Narkoba, Jaksa Tuntut Habibi dan Jayadi Dihukum Seumur Hidup

Kemudian, rumah kedua terdakwa Komplek Keruing Gang Kenanga 2 Nomor 32 kelurahan Alalak kecamatan Alalak Batola dan satu lagi rumahnya di Desa Sungai Riam RT 016 RW 007 Kelurahan Sungai Riam, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut.

Selama ini berdasar fakta persidangan, terdakwa Said Ahmad Assegaf menjadi otak dari peredaran barang haram di Kalsel, bahkan termasuk bandar sindikat narkoba internasional.

Terbukti, barang bukti hasil kejahatannya yang disita pihak Polda Kalsel dan Polresta Banjarmasin itu dihitung sebanyak 32.615,48 gram atau 32,6 kilogram sabu dan ekstasi. Barang haram ini didapat dari dua lokasi. Terbanyak di Jalan Rawa Sari VI Blok D Nomor 4A RT 05, Kelurahan Teluk Dalam, Banjarmasin.

BACA JUGA : Berakhirnya Sepak Terjang Habibi, Sang Gudang Narkoba Kalsel

Atas dasar itu, majelis hakim pun menegaskan sependapat dengan dakwaan dan tuntutan JPU jika kedua terdakwa ini terbukti secara hukum melanggar dakwaan primer sebagai bandar narkoba.

Usai mendengarkan pembacaan vonis, kuasa hukum terdakwa Fauzan Ramon menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut. Berbeda dengan jaksa menyatakan puas dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap kedua terdakwa.(jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.