Dinilai Coba Jadi Bandar Narkoba, Terdakwa Dimas Dituntut Hukuman Mati

0

KEPEMILIKAN sabu seberat 208 kilogram dengan mendudukkan Dimas sebagai terdakwa, memasuki babak baru. Terdakwa ini dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman mati.

DALAM sidang secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, terdakwa Dimas yang menyaksikan proses persidangan di ruang tahanan Direktorat Tahti Polda Kalsel, Rabu (14/10/2020).

JPU Arri Hanugrah Dewanto Wokas menilai dari fakta persidangan dan alat bukti yang dihadirkan, terdakwa Dimas terbukti melakukan permufakatan jahat untuk tindak pidana narkotika.

Unsur pidana yang ada dalam dakwaan jaksa yakni Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA : Diupah Rp 30 Juta, Dimas Bawa 208 Kg Sabu Dan Puluhan Ribu Ekstasi

Menurut jaksa Wokas, tidak ada unsur meringankan bagi terdakwa untuk dituntut rendah, dengan barang bukti yang ada. Sebab, terdakwa Dimas sudah tergolong percobaan menjadi bandar narkoba jaringan lintas provinsi.

Ini berdasar fakta barang bukti yang berhasil disita jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel sebanyak 208 kilogram sabu dalam mobil Pajero Sport yang dikendarai terdakwa, saat melintas di wilayah Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong pada Jumat (13/3/2009).

BACA JUGA:  Angkut 208 Kilogram Sabu, Sindikat Narkoba Internasional Digulung Polda Kalsel

Barang bukti narkoba itu terdiri dari 68 paket sabu dalam bungkus plastik bening dengan berat kotor 69.360 gram. Kemudian, 140 paket sabu bungkus Teh Cina warna hijau dengan berat kotor 143.500 gram. Termasuk, lima bungkus ekstasi warna hijau  logo petir  dengan berat kotor 14.032 gram.

Untuk itu, jaksa Wokas pun meminta agar majelis hakim yang diketuai Mochammad Yuli Hadi didampingi dua hakim anggota, dapat menjatuhkan hukuman mati sesuai tuntutan.

Usai jaksa membacakan surat tuntutannya, kuasa hukum terdakwa, Ernawati dan Arbain meminta agar majelis hakim yang menyidangkan perkara itu memberi waktu pihaknya guna membacakan nota pembelaan (pledoi).

BACA JUGA : Penggagalan Peredaran 208 Kg Sabu Selamatkan Sekitar 2 Juta Warga Kalsel

Kuasa hukum menilai kliennya itu tidak memenuhi syarat sebagai bandar narkoba, sehingga tak patut dituntut hukuman mati.

“Terdakwa Dimas hanya kurir bukan pemilik ratusan kilogram sabu. Kami minta majelis hakim memberi waktu selama dua minggu bagi kami dan terdakwa untuk mengajukan pledoi,” tandas Erna.(jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor DidI G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.