APBD HSS 2021 Disetujui, Bupati Fikry Pastikan Lelang Proyek Dimulai 1 Januari

0

ENAM fraksi di DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) sepakat dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021 menjadi peraturan daerah (perda) dalam rapat paripurna dewan di Kandangan, Senin (30/11/2020).

JURU Bicara Fraksi PKB Yuniati menegaskan pihaknya setuju ditetapkan raperda ABPD 2021 menjadi perda. Ia berharap perda yang berisi porsi anggaran telah ditetapkan itu dapat semua terserap dalam mewujudkan pembangunan kabupaten sesuai dengan visi-misi kepala daerah.

“Seraplah anggaran yang telah ditetapkan untuk mensejahterakan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan komisi di DPRD HSS, Husnan mengungkapkan raperda APBD tahun anggaran 2021 sebelumnya diusulkan Rp 1.028.561.880.000. Namun, setelah dilakukan pembahasan DPRD bersama pihak Pemkab HSS, turun menjadi Rp 957.633.390.000.

“Untuk pendapatan lain-lain yang sah tidak mengalami perubahan,” ucapnya.

Bupati HSS Achmad Fikry, mengaku bersyukur karena semua fraksi-fraksi sepakat menyetujui raperda APBD 2021 menjadi perda, yang selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Kalsel untuk dievaluasi.

“Semua evaluasi bisa dilakukan dengan cepat dan APBD 2021 ditetapkan sehingga semua SKPD bisa bekerja,” ujarnya.

BACA : Disorot Fraksi DPRD HSS, Wabup Syamsuri Klaim RAPBD 2021 Sesuai Pertumbuhan Ekonomi

Ia mengungkapkan sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar semua roda ekonomi bergerak, sehingga nanti setelah APBD ditetapkan akan melakukan proses lelang dan kontrak kerja per 1 Januari 2021 sudah bisa dilaksanakan.

“Semoga dengan cepat melakukan proses lelang, roda ekonomi di Kabupaten ‎HSS bisa perputar,” imbuhnya.

Selain itu, beber Fikry, Presiden Jokowi minta bantuan-bantuan yang diberikan kepada masyarakat secepatnya disalurkan, sehingga roda perekonomian cepat berjalan.

“Semakin cepat pembangunan dan bantuan disalurkan, maka roda perekonomian akan berputar,” tandasnya.(jejakrekam)

Penulis A Firman
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.