Bersama IAIN Samarinda, Academics TV Gelar Webinar Bertajuk Mengatasi Terorisme: Mestikah TNI Terlibat

0

ACADEMICS TV bekerjasama dengan Fakultas Syariah IAIN Samarinda, Kalimantan Timur, menggelar Webinar Nasilonal dengan tema “Mengatasi Terorisme: Mestikah TNI Terlibat?” pada 21 November 2020.

KETUA
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik, menyatakan bahwa Rperpres Pelibatan TNI semestinya tunduk pada UU yang lebih tinggi. Menurut Komnas HAM Rperpres yang diusulkan untuk dibahas di DPR menggunakan pendekatan perang (war model) bukan pendekatan penegakan hukum pidana (criminal justice system).

Dengan demikian, kata dia rancangan ini sesungguhnya bertabrakan dengan UU. Pendekatan perang dalam menghadapi terorisme telah ditinggalkan banyak negara karena mengandung banyak kelemahan, di antaranya mengandung ancaman terhadap prinsip demokrasi dan HAM.

“Komnas HAM telah menyampaikan pokok-pokok pikiran kepada Presiden dan DPR yang menegaskan tindak pidana terorisme sebagai kejahatan serius (serious crime), yang diatasi dengan penerapan criminal justice system. Ini jauh berbeda dengan pendekatan perang yang diusulkan dalam Rperpres. Dalam pendekatan penegakan hukum, TNI dapat terlibat ketika eskalasi ancaman yang dihadapi meningkat dan tidak mampu diatasi oleh aparat penegak hukum, sebagai bentuk perbantuan, bersifat sementara (ad hoc), berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara dan menggunakan anggaran APBN sepenuhnya,” ungkapnya.

BACA : Pro Kontra Pelibatan TNI Berantas Terorisme, UIN Antasari Bersama Academics TV Gelar Webinar

Damanik mengingatkan, bahwa tumpang tindih kewenangan dan tata kelola antara TNI dengan instansi lain patut dicermati sebagai akibat perpres ini, karena ini akan mengancam prinsip negara hukum dimana semua tindakan aparat harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Sementara Rperpres tidak mengatur pertanggungjawaban hukum TNI.

Sementara itu, Zuly Qodir, pengajar Universitas Muhammadiyah Yogyakarta yang menjadi narasumber berikutnya mengatakan, penanganan terorisme harus melalui pendekatan multi track (berbagai jalur) yaitu masyarakat sipil, negara atau pemerintah dan aparat keamanan. Tanpa pendekatan multi track maka ancaman terorisme akan sulit diatasi. Namun untuk penggunaan TNI tidak bisa dalam semua aspek. Penggunaan TNI dilakukan untuk menghadapi ancaman terorisme bersenjata dan untuk mencegah penyebaran kelompok teroris.

“Artinya peran militer dalam mengatasi aksi terorisme hanya pada konteks penindakan, bukan penangkalan dan pemulihan. Contohnya pelibatan militer saat peperangan seperti yang terjadi di Philipina. Dalam situasi damai militer tidak perlu dilibatkan,” jelasnya.

Muhamad Zaenuddin dari Politeknik Batam dan aktivis FPKT Riau juga menjelaskan, keberatan masyarakat sipil atas Rperpres yang ada, yang diantaranya terkait dengan kerancuan peran yang tumpeng tindih dengan BNPT, berlebihan dan mengancam criminal justice system, HAM dan demokrasi.

“Adanya pro-kontra di masyarakat, maka pembahasan Rperpres harus dilaksanakan secara terbuka kepada publik dan menyerap aspirasi masyarakat. Pemerintah dan DPR harus berhati-hati dalam membahas Rperpres tersebut,” tuturnya.

Adapun pernyataan dari Muzzayin Ahyar, pembicara dari IAIN Samarinda ini mengkritisi Rperpres yang menyebutkan fungsi TNI dalam penangkalan, penindakan, dan pemulihan. Menurutnya, peran TNI hanya dimungkinkan pada penindakan, yaitu menghadapi aksi terrorisme yang telah mengancam keamanan Negara dan keselamatan warga Negara seperti yang terjadi di wilayah hutan dan sulit diatasi kepolisian seperti di Poso.

“Seperti membahayakan kepala negara, berupa penculikan atau penyanderaan warga Negara di wilayah internasional atau serangan terhadap kapal berbendara Indonesia,” ujarnya.

Abdul Malik (pengamat terorisme) menyatakan tidak mempertanyakan pelibatan TNI dalam penanganan terorisme, karena sudah ada UU yang memandatkan keterlibatan nya. Yang lebih penting ditekankan adalah pelibatan TNI pada situasi atau kondisi apa, sejauh mana dapat terlibat, serta pelibatan TNI harus berdasarkan keputusan otoritas politik bukan panglima TNI.

“Bahkan menyinggung UU Nomor 5/2018 sebenar sudah cukup bagus karena memuat aspek pencegahan dan pemulihan dalam penanggulangan terorisme, karena menangani terorisme dari hulu hingga hilir,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Akhmad Faisal/Rilis
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.