Pro Kontra Pelibatan TNI Berantas Terorisme, UIN Antasari Bersama Academics TV Gelar Webinar

0

FAKULTAS Syariah, Universitas Islam Negeri (UIN) Antasari Banjarmasin bekerjasama dengan Academics TV menggelar webinar tentang Pro Kontra Pelibatan TNI Dalam Pemberantasan Terorisme, Sabtu (14/11/2020).

HADIR
dalam webinar tersebut antara lain, Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, M Choirul Anam SH, Dekan Fakultas Syariah UIN Antasari, Jalaluddin, M.Hum., Ph.D, Alumni Mc.Gill University Montreal dan Kandidat Doktor Sosiologi Universitas Padjadjaran, Dardiri, MA, serta Prof. Dr. H. Ahmadi Hasan, MH, Guru Besar Hukum Fakultas Syariah UIN Antasari.

Anam menjelaskan, bahwa Komnas HAM telah mengirimkan surat dan policy paper terkait Rancangan Perpres Pelibatan TNI dalam menangani aksi terorisme kepada Presiden dan DPR.

BACA : Kumpulkan Pemuka Agama Se-Daha, Guru Kapuh : Terorisme-Radikalisme Bikin Islam Terfitnah

“Dari permintaan pelibatan dalam penangkalan, penindakan dan pemulihan aksi terorisme, Komnas HAM hanya merekomendasikan pelibatan TNI dalam penindakan ancaman (terorisme) skala tinggi,” ujarnya.

Dirinya juga menegaskan bahwa dalam mengatasi ancaman terorisme di Indonesia, kerangka penegakan hukum pidana (criminal justice system) sudah tepat. UU No 5 tahun 2018 sudah mengatur secara komprehensif penanganan terorisme, mulai dari pencegahan, penindakan dan deradikalisi, termasuk pemenuhan hak korban terorisme. Rancangan Perpres ini berpotensi bertentangan dengan Undang-undang yang ada, menimbulkan tumpang tindih hukum, karenanya perlu diperbaiki.

“Sebagai saran, pemerintah harus menjelaskan skala ancaman serius yang memungkinkan pelibatan TNI dalam penindakan, mengkoreksi ketentuan tentang sumber pembiayaan TNI dari anggaran non APBN, serta memastikan pengerahan TNI sebagai bentuk Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dilakukan berdasarkan kebijakan politik pemerintah, bukan langsung diputuskan oleh Panglima TNI, tuturnya.

Sementara itu sebagai Dekan Fakultas, Jalaluddin mengingatkan perlunya kehati – hatian dalam penugasan TNI mengatasi aksi terorisme. Dia menyatakan menugaskan TNI mengatasi aksi terorisme dinilai (publik) berlebihan, berpotensi mengganggu sistem peradilan pidana, mengancam HAM, demokrasi, hingga memiliki potensi tumpang tindih kewenangan dan tupoksi lembaga lain.

BACA JUGA : Kalsel Jadi Sorotan, Komnas HAM Usul Pelaksanaan Pilkada Ditunda Hingga Covid-19 Terkendalikan

“Pelibatan TNI yang tidak diatur dengan hati-hati dan terbatas berpotensi menyebabkan terjadinya pelanggaran HAM, yang berdasarkan pengalaman di masa lalu bisa berdampak terjadi stigma negatif terhadap negara dan embargo terhadap militer. Akibatnya persenjataan modern kita tidak bisa digunakan atau diperbaiki karena tidak ada suku cadangnya akibat embargo. Sehingga perlu diatur ruang lingkup situasi tertentu untuk melibatkan TNI yang tidak menimbulkan persoalan,” ujarnya.

Dilain pihak Kandidat Doktor Sosiologi Universitas Padjadjaran Dardiri juga menyatakan pentingnya menjaga citra reformasi TNI dalam mengatur pelibatan militer dalam pemberantasan terorisme.

Menurutnya pendekatan criminal justice model menempatkan terorisme sebagai pelanggaran hukum, sehingga diperlukan upaya penanggulangan melalui penegakan hukum.

“Pendekatan ini bersifat mengedepankan cara damai, akuntabel (disertai tuntutan laporan pertanggung jawaban), menjunjung prinsip HAM dan cenderung memperoleh legitimasi dari masyarakat,” ungkapnya.

BACA LAGI : Komnas HAM Sebut Kebebasan Beragama Di Banjarmasin Belum Bebas

Pendekatan war-model memandang terorisme sebagai suatu aksi yang mengancam struktur politik dan eksistensi suatu negara, sehingga perlu diperangi. Akibatnya diberlakukan pendekatan yang dilakukan bersifat memusuhi (stereotyping the opponent), dalam bentuk deklarasi perang dan bertujuan untuk menang, memiliki tendensi utama menghabisi lawan dan dimungkinkan untuk terjadi dampak kerusakan (collateral damage).

Karenanya, Dardiri mengingatkan bahwa pelibatan TNI hanya diperlukan sebagai dukungan terhadap Polri, dilibatkan berdasarkan subtantive measurement tentang mengapa dan kapan harus dilibatkan, memerlukan aturan koordinasi antar lembaga yang jelas tanpa mengganggu fleksibilitas strategi.

“Serta tetap harus mengedapankan prinsip menjunjug tinggi kehormatan dan kewibawaan TNI sebagai unsur pertahanan negara,” imbuhnya.

Guru Besar Hukum Fakultas Syariah UIN Antasari, Prof. Dr. H. Ahmadi Hasan, MH, angkat bicara pada webinar tersebut ia menyatakan bahwa perdebatan tentang pelibatan TNI yang pro mapun kontra merupakan dampak dari ancamannya yang bersifat global. Banyak kegiatan yang lebih memerlukan pelibatan masyarakat dalam pencegahan.

“Jadi terhadap mereka yang sudah terpapar lebih baik dilakukan pendekatan persuasive daripada ditindak secara keras,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Akhmad Faisal
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.