Terbukti Bersalah Korupsi Dana BOS, Eks Kepala SMPN 12 Banjarmasin Divonis Setahun Penjara

0

MANTAN Kepala Sekolah SMPN 12 Banjarmasin, Hairan bersama bendaharanya, Agustina Wahidah divonis bersalah oleh majelis hakim PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin dalam sidang pembacaan amar putusan, Rabu (21/10/2020).

KEDUA terdakwa ini dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan berdasar fakta persidangan dan alat bukti telah melakukan penyalahgunaan atau korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun anggaran 2016-2018 sebesar Rp 506 juta, berdasar hasila audit Badan Pengawas Pembangunan dan Keuangan (BPKP) Perwakilan Kalsel.

Hakim ketua Jamser Simanjuntak didampingi dua hakim anggota; Ahmad Gawi dan Dana Hanura menyatakan kedua terdakwa ini terbukti telah melanggar Pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

BACA : Dana BOS Minim, Siswa SMPN 10 Banjarmasin Tak Kebagian Kuota

Mantan Kepala SMPN 12 Banjarmasin, Hairan pun diganjar hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan, jika tidak membayar sanksi denda.

Tak hanya itu, terdakwa Hairan juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 300 juta dipotong uang yang sudah dititipkan ke kas negara. Nah, jika tidak membayar uang pengganti,  maka hukuman terdakwa ditambah selama 6 bulan atau harta bendanya disita untuk negara.

Sementara, terdakwa lainnya, Bendahara SMPN 12 Banjarmasin, Agustina Wahidah diputus hukuman selama 1 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan. Terdakwa juga diharuskan bayar uang pengganti sebesar Rp 206 juta, dipotong uang titipan Rp 110 juta.

BACA JUGA : Dinilai Korupsi BOS, Mantan Kepsek SMPN 12 Banjarmasin Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara

Namun, jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu sebulan, maka harta benda terdakwa Agustina Wahidah disita atau diganti kurungan selama 3 bulan penjara.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Arif Ronaldi dari Kejari Banjarmasin. Jaksa meminta agar terdakwa Hairan dihukum 1 tahun 3 bulan, sedangkan Agustina dituntut selama 1 tahun 2 bulan penjara. Termasuk, besaran denda dan uang pengganti yang jauh lebih besar dari vonis hakim.

BACA JUGA : Bikin Laporan Fiktif, Kepala SMPN 12 Banjarmasin dan Bendahara BOS Diadili

Usai mendengar pembacaan vonis, penasihat hukum terdakwa Hairan, Hairatunnisa meminta waktu untuk pikir-pikir. Sedangkan, kuasa hukum terdaka Agustina Wahidah, Aulia AM memilih menerima putusan hakim yang dinilai telah adil dan sesuai fakta persidangan. Meski saat mendengar putusan hakim, tampak terdakwa Agustina Wahidah sempat meneteskan air mata.(jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.