Dinilai Korupsi BOS, Mantan Kepsek SMPN 12 Banjarmasin Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara

0

MANTAN Kepala Sekolah SMPN 12 Banjarmasin Hairan dituntut jaksa penuntut umum (JPU) agar dihukum selama 1 tahun 3 bulan penjara serta membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 244 juta atau diganti dengan tambahan hukuman 8 bulan penjara.

TAK hanya mantan kepala sekolah itu, bendahara sekolah yang mengelola bantuan operasional sekolah (BOS) dituntut ringan. Adalah terdakwa Agustina Wahidah dituntut jaksa dengan hukuman 1 tahun 2 bulan penjara denda Rp 50 juta atau subsider 3 bulan penjara jika tak membayar denda.

Selain itu, Agustina dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 260 juta, jika tak dilunasi ditambah hukuman 7 bulan penjara.

Keduanya dituntut JPU Arif Ronaldi saat membacakan surat tuntutan di hadapan majelis hakim diketahui Jamser Simanjuntak didampingi dua hakim anggota, Ahmad Gawi dan Dana Hanura di PN Tipikor Banjarmasin, Rabu (23/9/2020).

BACA : Bikin Laporan Fiktif, Kepala SMPN 12 Banjarmasin dan Bendahara BOS Diadili

Berdasar fakta persidangan dan kesaksian para saksi di atas sumpah, jaksa Arif menilai dakwaan primer yang dipasang tidak terbukti unsur tindak pidananya. Sebelumnya, JPU ini memasang Pasal 2 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Namun sebaliknya, jaksa menilai kedua terdakwa ini terbukti delik pidannya secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan subsider diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA : Kuasa Hukum Habibi Minta Polisi Tangkap ‘Amang Abul’ Bos Besar Narkoba Misterius

Arif yang juga Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Banjarmasin ini menyebut kedua terdakwa mengakui perbuatannya. Keduanya juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama serta berkelakuan baik selama persidangan, sehingga hal itu turut meringankan tuntutan hukum.

Namun, kata Arif, yang memberatkan adalah keduanya melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan negara terkait penyalahgunaan BOS tahun anggaran 2016-2018 dan negara dirugikan senilai Rp 500 juta.

Usai mendengar pembacaan tuntutan, dua terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya dari kantor hukum Dr Masdari Tasmin dan Ana Lubis, meminta agar majelis hakim menunda persidangan pekan depan untuk pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa dan kuasa hukumnya. Sidang pun dilanjutkan pekan depan.(jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor DidI G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.