Miliki 8 Paket Sabu Siap Edar, Dua Warga Sikui Disikat Polisi

0

DUA warga Desa Sikui, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, yakni N Als Udin (44 tahun) dan Rudy (42 tahun) diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara, Rabu (21/10/2020) sekitar pukul 14.00 WIB. 

DARI keduanya, polisi berhasil menyita 8 paket narkotika jenis sabu siap edar, dengan berat 1,5 gram.

Kapolres Barut AKBP Dodo Hendro Kesuma melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Slameto mengatakan penangkapan kedua warga Desa Sikui, beralamat di Jalan Negara Muara Teweh Banjarmasin Km 27 dan Km 30.

Menurut Slameto, penangkapan keduanya, berawal dari petugas mendapat informasi bahwa kedua pelaku Rudy dan Udin sering melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Informasi itu ditindaklanjuti dan dikembangkan dengan melakukan penyelidikan. Setelah matang, kebetulan keduanya berada di satu tempat, maka dilakukan penggerebekan dan penggeledahan.

Dari tangan tersangka Rudy, ditemukan paket sabu siap edar sebanyak lima  paket plastik klip bersi 0,91 gram bruto sabu yang disimpan di kantong celana sebelah kanan.

BACA : Bertolak ke Kalbar, Satreskrim Polres Barito Utara Bekuk Komplotan Pencuri Modus Kempes Ban

Sedangkan dari tangan Udin udai digeledah, didapat 3 buah paket plastik klip berisikan sabu berat, 0,59 gram bruto. Sabu itu juga disimpan di kantong celana sebelah kanan.

“Kedua pelaku sudah kita bawa ke Mapolres Barito Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Slameto kepada awak media di Muara Teweh, Rabu (21/10/2020) malam.

Adapun kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(jejakrekam)

Penulis Syarbani
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.