Puji TNI dan Lecehkan Polri, Bikin Status WA ASN Pemkot Banjarbaru Jadi Tersangka

0

GEGARA mengedarkan postingan dalam Group Whatsapp (WA) yang memojokan Polri dan menyanjung TNI, FM (46 tahun) seorang ASN di Pemkot Banjarbaru dijadikan tersangka oleh Polres Banjarbaru.

KAPOLRES Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso mengungkapkan tim patroli siber pada Kamis (15/10/2020) menemukan screenshot status WA yang beredar di grup–grup WA.

“Tulisannya: Demo hari ini di Banjarmasin akan damai ketika dikawal TNI namun sebaliknya jika Polri maka akan rusuh, kepada adik-adikku dan kawan-kawan sekalian yang demo hati-hati  penyusup dari Intel berpakaian almamater karena tadi  terlihat dari Polda Kalsel, ada beberapa Intel yang membawa almamater patut diduga ini provokasi yang dilakukan oleh mereka untuk rusuh,” ungkap Kapolres Banjarbaru, AKBP Doni Hadi Santoso dalam jumpa pers di Banjarbaru, Selasa (20/10/2020).

BACA : Tujuh Pemuda Mabuk yang Menyusup Aksi Demo Mahasiswa Diamankan Polisi

Postingan bernada provaktif langsung diendus Satreskrim Polres Banjarbaru. Hasilnya, dari penyelidikan diketahui berasal dari nomor WA 08125011xxx milik salah satu ASN di Pemkot Banjarbaru berinisial FM (46 Tahun). Namun, yang bersangkutan berdasar KTP berdomisili di Banjarmasin.

Selangkah kemudian, Unit Resmob Polres Banjarbaru langsung menjemput pelaku di tempat kerjanya. Saat ditanyakan petugas, yang bersangkutan membenarkan bahwa yang beredar itu adalah postingan status WA miliknya sendiri. Kemudian, pelaku beserta barang bukti berupa satu  unit handphone merk Samsung Galaxy Note 9 warna hitam diamankan. Ia pun dibawa ke Mapolres Banjarbaru untuk dilakukan pemeriksaan oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Banjarbaru.

BACA JUGA : ULM Pastikan Tak Ada Pencabutan Beasiswa Bagi Mahasiswa yang Ikut Demo

“Dari hasil pemeriksaan Unit Tipidter didapat keterangan FM memgaku khilaf dan tidak bermaksud menyinggung salah satu institusi. Dalam hal ini, yang bersangkuran hanya mengutarakan kegelisahan terkait situasi poltik yang berkembang saat ini,” kata AKBP Doni.

Hingga kini, Polres Banjarbaru telah melakukan pemeriksaan 7 saksi di antaranya satu orang saksi ahli bahasa.

“FM telah ditetapkan sebagai tersangka pada malam harinya saat diamankan pada Kamis (15/10/2020). Namun, dalam hal ini penyidik tidak melakukan penahanan. Untuk SPDP hari ini dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Banjarbaru dan proses penyidikannya akan berjalan guna adanya kepastian hukum,” papar perwira menengah Polda Kalsel ini.

BACA JUGA : Tindakan Aparat Kepolisian Mendapat Apresiasi dari Orang Tua Demonstran

Ia menegaskan pelaku dijerat dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 14 ayat (2) dan atau Pasal 15 tentang tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitaan bohong.

“Ancaman hukumnya maksimal tiga tahun penjara. Makanya, saya mengimbau agar masyarakat bijak dalam menerima suatu berita di medsos atau media lainnya,” pungkas Doni.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.