Soal Sengketa Lahan di Sei Puting, Komisi III DPRD Kalsel Minta Tak Boleh Terulang Lagi

0

MESKI rencana penutupan akses jalan penghubung Marabahan-Margasari di Desa Sungai (Sei) Puting, Kecamatan Candi Laras Utara, Kabupaten Tapin, telah dibatalkan. Toh, DPRD Kalsel mendesak agar masalah sengketa lahan itu segera dibereskan.

MASALAHNYA, pemilik lahan H Sahrani (Pembakal Isah) asal Tambarangan melalui kuasa hukumnya, Badrul Ain Sanusi dan Samsuri memastikan lahan seluas 200 x 25 meter per segi itu belum dibayar oleh pihak Pemkab Tapin untuk pembangunan akses jalan tepat di perbatasan Jembatan Hauling Hasnur Group.

Ketua Komisi III DPRD Kalsel Sahrujani mengungkapkan sebenarnya masalah sengketa lahan di Desa Sungai Puting itu telah diselesaikan oleh pihak terkait.

“Dari hasil musyawarah antara pihak pemilik lahan dengan Pemkab Tapin, semua sudah selesai,” legislator Golkar ini kepada awak media di Banjarmasin, Rabu (14/10/2020).

BACA : Jalan Provinsi Marabahan-Margasari Tak Jadi Diblokir, Sengketa Lahan Pemkab Tapin-Warga Melunak

Bahkan, dewan pun telah memanggil pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel, tim appraisal, perwakilan pemilik lahan dan pihak terkait.

Mantan Ketua DPRD Hulu Sungai Utara (HSU) ini mengaku bersyukur karena rencana penutupan akses jalan nasional itu telah dibatalkan. Meski sebelumnya, spanduk ancaman itu sempat dipasang pemilik lahan bersama kuasa hukumnya.

Menurut Sahrujani, perundingan antara kedua belah telah mencapai kesepakatan, demi mengutamakan kemaslahatan orang banyak.

Mengenai urusan besaran ganti rugi yang harus dibayar pihak Pemkab Tapin, Sahrujani menegaskan DPRD Kalsel menyerahkan sepenuhnya hal itu kepada pemerintah daerah, dinas terkait dan tim appraisal dalam menuntaskannya.

BACA JUGA : Ganti Rugi Lahan Belum Beres, Pembakal Isah Ancam Tutup Jalan Margasari-Marabahan

“Ke depan, kejadian semacam ini tidak boleh terulang lagi. Jika ada masalah pembangunan infrastruktur terkait dengan proses ganti rugi lahan harus segera diselesaikan, sebelum jalan atau jembatan itu dibangun,” kata Sahrujani.

Sebelumnya, kuasa hukum pemilik lahan Pembakal Isah, Syamsuri mengancam akan menutup jalan yang menjadi sengketa di Desa Sungai Puting dengan segala risikonya. Untungnya, negosiasi sudah telah disepakati semua pihak terkait pada Rabu (14/10/2020) lalu.(jejakrekam)

Penulis Ipik Gandamana
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.