Jalan Provinsi Marabahan-Margasari Tak Jadi Diblokir, Sengketa Lahan Pemkab Tapin-Warga Melunak

0

SENGKETA lahan antara pemerintah dengan seorang warga bernama Sahrani di Desa Sungai Puting, Kecamatan Candi Laras Utara, Kabupaten Tapin, berujung mendingin.

SEBELUMNYA, kisruh tanah itu sempat memantik gaduh karena sang pemilik lahan atas nama Sahrani -akrab disapa Pembakal Isah- mengancam menutup ruas jalan provinsi yang menghubungkan Marabahan-Margasari.

Kendati begitu, baru-baru tadi, ancaman penutupan jalan provinsi tersebut urung dilakukan yang bersangkutan. Sebab, masalah sudah selesai ditangani Forkopimda Tapin dan Forkopimda Kalsel.

Hal demikian juga dikuatkan dari pernyataan pengacara Sahrani, Badrul Ain Sanusi saat dikonfirmasi jejakrekam.com, Rabu (14/10/20200.

“Dengan kebijakan kebaikan hati klien kami, menerima segala upaya yang dilakukan Forkopimda Tapin dan Forkopimda Kalsel yang saat itu melakukan diskusi. Dan alhamdulillah tepat pada pukul 00 .00 WITA tepat hari Rabu , (14/10/2020) menghasilkan keputusan yang diamini semua pihak dan Pembakal Isah membatalkan jalan itu ditutup,” ujar Badrul.

BACA JUGA: Ganti Rugi Lahan Belum Beres, Pembakal Isah Ancam Tutup Jalan Margasari-Marabahan

Masih menurut Badrul, Pembakal Isah memiliki pemikiran, pemahaman dan komitmen. Tentunya, kata Badrul, tuntutan sudah dipenuhi oleh pihak Dinas PUPR Tapin dan PUPR Propinsi Kalsel.

“Permasalahan antara klien kami tidak ada lagi, artinya kami sebagai kuasa hukum dari Pembakal Isah telah selesai untuk menyelesaikan masalah ini,” tandasnya.

Diwartakan sebelumnya, Pembakal Isah sempat keberatan karena lahannya seluas 200 meter x 25 meter per segi, ternyata belum dibayar pihak pemerintah daerah.

BACA : Akibat Status Aset Tersendat, Jalan Marabahan-Margasari Belum Bisa Digarap

Lahan yang dimaksud itu terletak di Desa Sungai Putting, Kecamatan Candi Laras Utara, Kabupaten Tapin, persis di akses jalan provinsi penghubung Marabahan-Margasari.

Lewat kuasa hukumnya, Samsuri dan Badrul Ain Sanusi pun memasang pengumuman di tepi jalan yang berisi ancaman terhitung sejak Rabu (14/10/2020), hingga batas waktu yang ditentukan akan ditutup.

Mendengar masalah itu, Komisi III DPRD Kalsel sampai turun tangan. Bersama pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel, Pemkab Tapin serta pemilik lahan diadakan dialog.

BACA JUGA : Rp 36,39 M untuk Preservasi Rekonstruksi Jalan dan Pemeliharaan Rutin Jembatan

“Ya, jika tidak beres soal pembayaran ganti rugi lahan yang telah menjadi jalan yang berada persis Jembatan Hauling Hasnur, maka akan ditutup Pembakal Isah bersama kuasa hukum mulai Rabu (14/10/2020) besok,” ucap Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalsel, HM Rosehan Noor Bachri kepada jejakrekam.com, Selasa (13/10/2020).

Menurut legislator PDIP ini, pihaknya tidak ingin menerima informasi sepihak. Sebab, berdasar pengakuan dari Dinas PUPR Kalsel dan Pemkab Tapin, lahan yang disengketakan itu sudah dibayar ganti ruginya.

“Memang, aneh kenapa kalau tidak beres bisa dibangun jalan. Padahal, jalan ini selama ini digunakan warga yang menghubungkan Marabahan (Kabupaten Batola) dengan Margasari (Kabupaten Tapin),” tuturnya.

BACA JUGA : PT AGM Bangun Jembatan Penghubung Marabahan-Margasari

Sementara, kata mantan Wagub Kalsel, justru dari keterangan Pembakal Isah, lahan seluas 200 x 25 meter per segi yang telah dimanfaatkan menjadi jalan provinsi belum dibayar.

“Makanya, ketika kami meninjau ke lokasi, kami berhak kedua belah bersengketa yakni Pemkab Tapin, Dinas PUPR Kalsel dan Pembakal Isah bisa menyelesaikan masalah itu secara kekeluargaan. Sebab, jika jalan itu ditutup, maka masyarakat banyak yang dirugikan,” kata Rosehan.

Menurut Rosehan, DPRD Kalsel akan terus memantau perkembangan penuntasan masalah sengketa lahan yang akan berujung pada penutupan ruas jalan provinsi.

“Sebab, deadline yang diberikan pihak Pembakal Isah melalui kuasa hukumnya terhitung besok hari. Jika tidak dituntaskan, maka jalan itu ditutup,” katanya.

Rosehan tak memungkiri jika ternyata ruas jalan itu ditutup, maka tak masyarakat dirugikan juga pihak pemilik jalan tambang (hauling) Hasnur Group.

“Kami ingin masalah ini segera dituntaskan. Jangan sampai justru masalah pembayaran ganti rugi lahan itu tidak beres. Makanya, kami minta semua pihak untuk duduk satu meja,” tandasnya. (jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.