Ganti Rugi Lahan Belum Beres, Pembakal Isah Ancam Tutup Jalan Margasari-Marabahan

0

SENGKETA lahan antara pihak Pemkab Tapin dengan pemilik lahan mengancam ditutupnya ruas jalan provinsi yang menghubungkan Marabahan-Margasari.

SELAMA ini, akses jalan ini digunakan publik jadi poros penghubung dua kabupaten itu. Jalan ini pun berada tepat di perbatasan sekitar Jembatan Hauling PT Hasnur Group.

Pemilik lahan Sahrani atau Pembakal Isah yang merupakan Kepala Desa Tambarangan, Kabupaten Tapin pun keberatan karena lahannya seluas 200 meter x 25 meter per segi, ternyata belum dibayar pihak pemerintah daerah.

Lahan yang dimaksud itu terletak di Desa Sungai Putting, Kecamatan Candi Laras Utara, Kabupaten Tapin, persis di akses jalan provinsi penghubung Marabahan-Margasari.

BACA : Akibat Status Aset Tersendat, Jalan Marabahan-Margasari Belum Bisa Digarap

Lewat kuasa hukumnya, Samsuri dan Badrul Ain Sanusi pun memasang pengumuman di tepi jalan yang berisi ancaman terhitung sejak Rabu (14/10/2020), hingga batas waktu yang ditentukan akan ditutup.

Mendengar masalah itu, Komisi III DPRD Kalsel pun turun tangan. Bersama pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel, Pemkab Tapin serta pemilik lahan diadakan dialog.

BACA JUGA : Rp 36,39 M untuk Preservasi Rekonstruksi Jalan dan Pemeliharaan Rutin Jembatan

“Ya, jika tidak beres soal pembayaran ganti rugi lahan yang telah menjadi jalan yang berada persis Jembatan Hauling Hasnur, maka akan ditutup Pembakal Isah bersama kuasa hukum mulai Rabu (14/10/2020) besok,” ucap Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalsel, HM Rosehan Noor Bachri kepada jejakrekam.com, Selasa (13/10/2020).

Menurut legislator PDIP ini, pihaknya tidak ingin menerima informasi sepihak. Sebab, berdasar pengakuan dari Dinas PUPR Kalsel dan Pemkab Tapin, lahan yang disengketakan itu sudah dibayar ganti ruginya.

“Memang, aneh kenapa kalau tidak beres bisa dibangun jalan. Padahal, jalan ini selama ini digunakan warga yang menghubungkan Marabahan (Kabupaten Batola) dengan Margasari (Kabupaten Tapin),” tuturnya.

Sementara, kata mantan Wagub Kalsel, justru dari keterangan Pembakal Isah, lahan seluas 200 x 25 meter per segi yang telah dimanfaatkan menjadi jalan provinsi belum dibayar.

BACA JUGA : PT AGM Bangun Jembatan Penghubung Marabahan-Margasari

“Makanya, ketika kami meninjau ke lokasi, kami berhak kedua belah bersengketa yakni Pemkab Tapin, Dinas PUPR Kalsel dan Pembakal Isah bisa menyelesaikan masalah itu secara kekeluargaan. Sebab, jika jalan itu ditutup, maka masyarakat banyak yang dirugikan,” kata Rosehan.

Menurut Rosehan, DPRD Kalsel akan terus memantau perkembangan penuntasan masalah sengketa lahan yang akan berujung pada penutupan ruas jalan provinsi.

“Sebab, deadline yang diberikan pihak Pembakal Isah melalui kuasa hukumnya terhitung besok hari. Jika tidak dituntaskan, maka jalan itu ditutup,” katanya.

BACA JUGA : Jembatan Sungai Puting Rampung, Besok Dilakukan Uji Coba

Rosehan tak memungkiri jika ternyata ruas jalan itu ditutup, maka tak masyarakat dirugikan juga pihak pemilik jalan tambang (hauling) Hasnur Group.

“Kami ingin masalah ini segera dituntaskan. Jangan sampai justru masalah pembayaran ganti rugi lahan itu tidak beres. Makanya, kami minta semua pihak untuk duduk satu meja,” tandasnya.(jejakrekam)

Pencarian populer:hasnur group konflik keluarga,https://jejakrekam com/2020/10/13/ganti-rugi-lahan-belum-beres-pembakal-isah-ancam-tutup-jalan-margasari-marabahan/,Pambakal isah rantau
Penulis Ipik Gandamana
Editor DidI G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.