Triwulan III 2020, Jasa Raharja Kalsel Salurkan Dana Santunan hingga Rp 13,1 Miliar

0

SAMPAI dengan triwulan III 2020, PT  Jasa Raharja Cabang Kalsel telah menyerahkan Rp 13, 1 miliar hak atas santunan (dana santunan) bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas.

NILAI tersebut mengalami penurunan sebesar 22,31 persen atau Rp 3,8 milyar karena pada 2019 institusi ini sebesar tercatat menyerahkan Rp 16,9 milyar.     

Kepala PT Jasa Rahaja Cabang Kalsel, M Zulham Pane, menjelaskan penurunan jumlah dana santunan itu terjadi mulai bulan April 2020 , hal ini disebabkan oleh penurunan aktivitas mobilitas masyarakat pada saat pandemi covid 19. 

“Ini semua kita laksanakan dengan penuh kehati-hatian dan juga benar-benar kita serahkan kepada korban maupun ahli waris korban kecelakaan lalu lintas,” ujar Kepala PT.Jasa Raharja Cabang Kalsel, M.Zulham Pane dengan awak media , Senin (12/10/2020).     

Menurut Zulham,  penurunan jumlah dana santunan itu terjadi mulai bulan April 2020 , hal ini disebabkan oleh penurunan aktivitas mobilitas masyarakat pada saat pandemi covid 19.     

Zulham membeberkan, santunan yang mereka serahkan bersumber dari program Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang sesuai UU Nomor 33 yang dibayarkan para saat membeli tiket angkutan umum secara resmi.

BACA JUGA: Jasa Raharja Kalsel Catat Penurunan Jumlah Dana Santunan Selama Pandemi Covid-19

Sumber lainnya, ada dari Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan sesuai UU Nomor 34 yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor di kantor samsat pada saat registrasi dan daftar ulang serta pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setiap tahunnya.     

“Kami dari PT.Jasa Raharja mengucapkan terima kasih kepada pemilik kendaraan bermotor yang taat melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ di Kantor Bersama Samsat serta mengimbau masyarakat pengguna jalan agar selalu berhati hati dan para pengemudi mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku,” kata dia.    

Masih menurut Zulham walaupun pemberian santunan terjadi penurunan, pihak Jasa Raharja terus melakukan program edukasi yang preventif bekerja sama dengan pihak kepolisian dan perhubungan untuk meminimalisasi terjadinya kecelakaan.

Kata Zulham, Jasa Raharja selain memiliki tugas utama untuk penyerahan santunan, juga diberikan program untuk meminimalisasi kecelakaan. Di samping itu, pihaknya juga terus melakukan inovasi untuk meningkatkan layanan lebih baik dan cepat. Sebagai contoh, proses pemberian santunan bagi korban meninggal dunia dapat diselesaikan hanya dalam waktu 1 hari 15 jam.  

Zulham juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program keringanan pembebasan sanksi administrasi berupa denda Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan sesuai dengan Keputusan Gubernur Kalsel nomor 188.44/0214/KUM/2020 dan Wajib Pajak pada saat ke Kantor Samsat.

“Diharapkan melaksanakan protokol kesehatan dengan baik seperti memakai masker, sering mencuci tangan dan menjaga jarak,” pesannya. (jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.