Bawaslu Banjarmasin Ancam ‘Take Down’ Akun Medsos Kampanye Daring yang Tak Tercatatat KPU

0

KAMPANYE Pilkada melalui media sosial menjadi perhatian serius Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarmasin. Sebab, dari catatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarmasin, hanya ada 33 akun media sosial resmi yang terdaftar.

ARTINYA di luar daripada itu, akun medsos tersebut bisa dikatakan ilegal untuk berkampanye. Di samping itu, KPU sendiri hanya membatasi maksimal 20 akun medsos per paslon.

Lantas bagaimana jika ada akun medsos pribadi kontestan ikut berkampanye, meski tak terdaftar di KPU?

Koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran Komisioner Bawaslu, Subhani menegaskan bahwa hanya akun yang terdaftar di KPU, yang boleh berkampanye.

“Kalau misalkan dia tidak terdaftar, artinya tidak berhak melakukan kampanye di media sosial,” kata Subhani saat dihubungi jejakrekam.com, Selasa (6/10/2020).

BACA JUGA: Kampanye Daring Pilwali, Hanya 1 Paslon Tak Andalkan Akun Medsos Pribadi

Bawaslu, kata Subhani, telah menggandeng tim cyber dalam pengawasan kampanye melalui media sosial. Jika terdapat akun medsos ilegal yang ikut berkampanye, maka tim cyber tak segan untuk men-take down atau menghapus akun tersebut.

“Kami akan menyurati KPU, lalu KPU yang akan menegur. Kalau misal tidak dihiraukan juga. Terpaksa di take down oleh tim cyber,” ancamnya.

Kendati demikian, Subhani tetap mengimbau kontestan untuk cari aman. Yaitu mendaftarkan akun pribadinya ke KPU agar lebih leluasa dalam berkampanye di medsos.

“Kan maksimalnya dua puluh akun untuk masing-masing paslon,” ujarnya.

BACA JUGA: Antisipasi Covid-19, Semua Kandidat Pilwali Banjarmasin Sepakat Metode Kampanye Daring

Tetapi, bak peribahasa nasi sudah menjadi bubur. Saat ini sudah dipastikan tak akan ada perubahan jumlah akun yang terdaftar ke KPU. Sebab, tenggat waktu mendaftar akun medsos pribadi sudah berakhir, tepatnya pada 2 Oktober lalu.

Mengutip catatan dari KPU Banjarmasin, ada 33 akun medsos yang resmi terdaftar untuk berkampanye. Mulai dari Facebook, Twitter sampai Instagram. Rinciannya:

Seperti pasangan Abdul Haris Makkie-Ilham Nor, misalnya. Paslon nomor urut 01 itu melaporkan ada 8 akun medsos resmi untuk berkampanye.

Di antaranya ada akun medsos pribadi kontestan masing-masing, baik Haris maupun Ilham sendiri.

Selanjutnya paslon nomor urut 02 yang tercatat punya 12 akun medsos. Tak jauh berbeda dengan paslon 01, kubu petahana juga memakai medsos pribadinya untuk berkampanye.

Lalu ada paslon nomor 03, Khairul Saleh dan Habib Muhammad Ali Al Habsy. Paslon dari jalur independen ini punya 6 akun medsos. Mereka pun sepakat mendaftarkan akun medsos pribadi.

Terakhir, ada paslon 04 yang melaporkan 7 akun medsos mereka. Berbeda dengan ketiga pasangan di atas, Ananda-Mushaffa Zakir justru tak mengandalkan akun medsos pribadi sebagai media kampanye. Alias termasuk dalam 7 akun yang terdaftar di KPU. (jejakrekam)

Penulis M Syaiful Riki
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.