Antisipasi Covid-19, Semua Kandidat Pilwali Banjarmasin Sepakat Metode Kampanye Daring

0

PANDEMI Covid-19 yang juga belum berakhir membuat metode kampanye dalam Pilkada Serentak 2020 bakal lebih berbeda. Jika tahun-tahun sebelumnya lebih banyak tatap muka, maka kali ini para paslon lebih dianjurkan untuk rutin melakukan kampanye daring saja.

HAL demikian disampaikan para komisioner KPU dalam Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Walikota Banjarmasin Tahun 2020, pada Rabu (23/9/2020). Anjuran ini mengingat dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 menekankan protokol kesehatan pada setiap tahapan.

Menanggapi itu, Keempat pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin 2020 menegaskan siap mengikuti segala aturan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Misalnya seperti yang diungkapkan petahana, Ibnu Sina. Ia mengaku siap mengikuti setiap aturan yang telah ditetapkan. Meski nantinya hanya kampanye melalui daring.

“Memanfaatkan media sosial menjadi salah satu pilihan kita nanti,” cetus Ibnu sambil tersenyum.

BACA JUGA: Sah, Empat Kandidat Ditetapkan Sebagai Paslon

Senada, calon walikota lainnya yakni Ananda akui juga siap memanfaatkan media sosial untuk berkampanye. Terlebih, kontestan satu ini juga dikenal selalu aktif di medsos.

“Kita tidak masalah kalau nantinya ada perubahan. Dari sebelum saya maju sebagai calon, saya sudah siapkan kemungkinan semuanya,” jelas Ananda.

Eks Sekdaprov Kalsel, Abdul Haris Makie juga mengaku siap mengikuti setiap aturan, termasuk adanya wacana revisi PKPU Nomor 10 Tahun 2020.

“Kita ikuti semua apa yang diatur oleh penyelenggara. Sepanjang itu berdasarkan undang-undang atau peraturan. Kami juga tidak menginginkan adanya klaster pada penyelenggaraan Pilkada,” tandasnya.

BACA : Adu ‘Jual Kecap’ Kontestan Pilwali Banjarmasin 2020; Dari Perang Baliho Hingga Medsos

Terakhir calon Walikota dari jalur perseorangan, Khairul Saleh menegaskan tidak memaksakan kegiatan yang bisa membahayakan kesehatan masyarakat.

“Masih banyak cara lain, tidak perlu dipaksakan,” kata mantan Kepala Dinas Dukcapil Banjarmasin itu.

Atas hal itu, Ketua KPU Banjarmasin Rahmiyati mengatakan bahwa pihaknya selaku penyelenggara tentunya mematuhi seluruh peraturan.

Terlebih dalam PKPU 10/2020 juga mengatur terkait penerapan proyokol kesehat dalam setiap tahapan.

“Terkait proyokol kesehat, sesuai PKPU Nomor 10 Tahun 2020. Di situ ada rapat umum maksimal hanya diikuti 50 orang. Kemudian untuk bazar jalan sehat itu maksimal 100 orang,” ujar Rahmi.

Terbaru, Rahmiyati menginformasikan bahwa revisi PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tersebut juga bakal dikeluarkan dalam waktu dekat. Alhasil tak menutup kemungkinan ada perubahan yang bakal dilakukan.

“Kabarnya beberapa hari ini bakal ada revisi dari PKPU ini. Apakah masih ada rapat umum atau tidak. Ada kemungkinan rapat umum dilakukan dengan daring,” pungkasnya. (jejakrekam)

Penulis M Syaiful Riki
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.