SEMPAT dipegang Pelaksana Harian (Plh) Direktur RSUD Ulin Banjarmasin, kini posisi itu kembali diduduki Hj Suciati. Prosesi pelantikan ini berlangsung di Kantor Setdaprov Kalsel, Banjarbaru, Selasa (29/9/2020).
WALAU Suciati sudah pensiun terhitung pada Agustus 2020 lalu, hingga dijabat Plh Direktur RSUD Ulin Banjarmasin, dr Izzak Zoelkarnain yang juga Direktur dr RSUD Moch Ansari Saleh selama belasan hari.
Suciati pun diangkat sumpah untuk menjabat kembali Direktur RSUD Ulin Banjarmasin oleh Plt Gubernur Rudy Resnawan, turut dihadiri Plh Sekdaprov Kalsel Roy Rizali Anwar dan sejumlah kepala satuan perangkat kerja daerah (SKPD) Pemprov Kalsel.
Dalam pelantikan yang berjalan sederhana dengan menerapkan protokol kesehatan, Plt Gubernur Kalsel, H Rudy Resnawan terpilihnya Suciati selaku Direktur RSUD Ulin melalui proses seleksi lelang jabatan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
BACA : Ada Wajah Baru, Gubernur Sahbirin Kukuhkan Tiga Pejabat SKPD Definitif Di Lingkup Pemprov
Adapun peserta seleksi jabatan itu yang berasal dari aparatur sipil negara (ASN) maupun profesional. Dari hasil seleksi, diungkap Rudy Resnawan, terpilih Suciati yang terhitung mewakili kalangan profesional.
“Jadi ini langkah baru yang dilakukan oleh Pemprov Kalsel untuk menerapkan profesionalisme dan keterbukaan dalam mengolah sebuah badan layanan umum daerah yang memberikan pelayanan kepada masyarakat,” kata Wagub Kalsel ini.
Mantan Walikota Banjarbaru ini mengaskan tujuannya tak lain ada peningkatan kinerja di rumah sakit pelat merah itu. Terutama, pelayanan kesehatan bagi masyarakat, karena RSUD Ulin telah terakreditasi bintang lima.
“Sesuai peraturan yang berlaku, seorang profesional dapat mengisi jabatan direktur sebuah BLUD,” ucap Rudy.
BACA JUGA : Kepala Dinkes Kalsel Akui Insentif Nakes Covid-19 RSUD Ulin Belum Dibayar
Sebagai profesional di bidangnya, Hj Suciati pun menandatangani kontrak kerja selama lima tahun dengan Pemprov Kalsel selaku pemilik rumah sakit terbesar di Banua itu.
Namun, Rudy Resnawan memastikan kinerja direktur dan jajaran direksi akan dilakukan eveluasi setiap tahun.“Kontrak kerjanya memang selama lima tahun tapi ada evaluasi kinerja setiap tahun,” jelas Rudy.
Seperti diketahui Hj Suciati, setelah sempat melepas jabatan Direktur RSUD Ulin Banjarmasin karena purnatugas per 1 Agustus lalu.
Kemudian jabatan tersebut sempat dijabat oleh dr Izaak Zulkarnain sebagai pelaksana tugas (plt). Berdasar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2013 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) posisi direktur bisa diisi oleh orang profesional.
BACA JUGA : Kini RSUD Ulin Miliki Plasma Konvalesen untuk Penyembuhan Covid 19
Merujuk Permendagri tersebut, Gubernur Kalsel mengeluarkan Pergub nomor 067 tahun 2020 tentang Manajemen Kepegawaian Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Ulin Banjarmasin (jejakrekam)