Tanpa Ampun, ASN sampai Honorer yang Tak Netral Diancam Sanksi

0

SELURUH jajaran pegawai, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun tenaga honorer di ruang lingkup Pemerintah Kota Banjarmasin bakal terancam sanksi bila tak bersikap netral pada gelaran Pilkada serentak 2020.

ANCAMAN ini dilontarkan Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Hermansyah usai kegiatan malam syukuran Hari Jadi Kota Banjarmasin ke-494, Sabtu (26/9/2020) di Balai Kota.

“Kita ingin seluruh ASN, tenaga honor yang ada di kota Banjarmasin ini dapat bersifat netral,” kata Hermansyah.

BACA : 74 Persen Pemilih Banjarmasin Tergiur Politik Uang? Bawaslu : Sanksi Tegas Menanti

Tidak ada ampun, kata Hermansyah. Jika kedapatan jajaran Pemkot yang tak netral dan malah ikut-ikutan tim sukses sampai berkampanye, maka pegawai tersebut akan segera diproses sesuai ketentuan.

“Kalau itu mereka lakukan, maka tidak ada ampun bagi kita,” ancam Herman dengan nada tegas.

Sekadar diketahui, berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004, terhadap pelanggaran berbagai jenis larangan kepada ASN, dikenakan sanksi moral. 

Selanjutnya atas rekomendasi Majelis Kode Etik (MKE), ASN yang melakukan pelanggaran kode etik selain dikenakan sanksi moral, dapat dikenakan tindakan administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Tindakan administratif dapat berupa sanksi hukuman disiplin ringan maupun hukuman disiplin berat sesuai dengan pertimbangan Tim Pemeriksa.

Kendati demikian, Hermansyah mengimbau para jajaran Pemkot untuk tetap menggunakan hak suara saat puncak pesta Pilkada pada 9 Desember 2020. “Masalah mereka di TPS itu adalah hak pribadi masing-masing,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis M Syaiful Riki
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.