Dijatah APK dan Bahan Kampanye, KPU Larang Cantumkan Foto Presiden-Wapres

0

MASA kampanye usai penetapan pasangan calon peserta pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, KPU memastikan akan memfasilitasi pembuatan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye.

KOMISIONER KPU Kalsel Edy Ariansyah mengungkapkan berdasar PKPU Nomor 10 Tahun 2020 ditegaskan materi kampanye terdiri dari alat peraga kampanye dan bahan kampanye difasilitasi oleh KPU.

“Ada dua jenis APK yang difasilitasi KPU Kalsel, yakni baliho dan spanduk. APK ini akan disebar di 13 kabupaten dan kota di Kalsel,” ucap Edy Ariansyah kepada jejakrekam.com, Selasa (22/9/2020).

Sementara, kata Edy, untuk bahan kampanye berupa poster dan pamflet akan difasilitasi KPU. Untuk baliho masing-masing pasangan calon diberi lima buah untuk dipasang di tiap kabupaten dan kota.

BACA : Difasilitasi KPU, Seluruh Paslon Boleh Tambah Alat Peraga Kampanye 4 Kali Lipat

“Jadi, totalnya, ada 65 buah baliho yang diberikan kepada masing-masing pasangan calon (paslon),” ujar mantan Ketua Panwaslu Banjar ini.

Bahkan, menurut dia, spanduk pasangan calon pun akan dipasang satu lembar untuk satu desa atau kelurahan di Kalsel. Untuk jumlah desa dan kelurahan di Kalsel sebanyak 2.008 buah.

“Ini berarti, masing-masing paslon disiapkan 2.008 spanduk dengan ukuran 1 x 5 meter. Begitu pula, poster, untuk fasilitasinya kami hitung berdasarkan jumlah kepala keluarga. Ya, kami ambil tujuh persen dari jumlah kepala keluarga,” tutur Edy.

BACA JUGA : Banjarmasin Masih Zona Merah, Ajang Kampanye Pilwali Berpotensi Memicu Klaster Pilkada

Sedangkan, pamflet diambil 10 persen dari jumlah kepala keluarga yang ada di Kalsel. Mengenai desain APK,  Edy mengatakan dbuat tim pemenangan paslon dan akam dicetak oleh KPU Kalsel.

“Usai dicetak, materi kampanye akan dikirimkan ke masing-masing tim pemenangan paslon. Namun, kami tegaskan  tim paslon tak bisa sembarangan membuat desain APK dan bahan kampanye,” ucapnya.

Edy mengingatkan agar tidak menyertakan gambar kepala negara, baik presiden maupun wakil presiden, dalam desain APK maupun bahan kampanye yang akan dibuat.

“Selain sebagai pemersatu bangsa, tidak dibolehkannya simbol kepala negara dimasukkan ke APK maupun bahan kampanye, juga dilarang dalam peraturan perundang-undangan,” ucapnya.

BACA JUGA : Bawaslu Banjarmasin Ingatkan Bapaslon Pilwali Belum Saatnya Menggelar Kampanye

Mantan Ketua KPU Kalsel mengatakan untuk lokasi pemasangan APK dan bahan kampanye paslon Pilgub Kalsel, akan dikeluarkan keputusan soal titik-titiknya.

“Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah kota dan kabupaten se-Kalsel, titik-titik mana saja yang diperbolehkan memasang baliho dan spanduk paslon,” tandas Edy.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor DidI G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.