Terbukti Bandar Narkoba, Jaksa Tuntut Habibi dan Jayadi Dihukum Seumur Hidup

0

TERDAKWA Said Ahmad Assegaf alias Habibi bersama rekannya, Jayadi alias Jaya dituntut hukuman seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU) Agus Subagya dalam sidang lanjutan perkara narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (22/9/2020).

SIDANG yang digelar secara online, karena kedua terdakwa berada di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin, Habibi dan Yadi dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Dari fakta persidangan dan keterangan saksi-saksi di atas sumpah, JPU menilai terdakwa Habibi merupakan bandar narkoba jaringan internasional dari Malaysia.

BACA : Sidang Dugaan Kepemilikan Sabu Habibi, Ketua RT dan Pemilik Kontrakan Berikan Kesaksian

Unsur permufakatan jahat tindak pidana narkoba dinilai JPU telah terbukti, karena selama ini keduanya dianggap turut mengendalikan peredaran barang haram ini di Kalimantan Selatan.

Sementara, perbuatan terdakwa Habibi dianggap telah bertentangan dengan kebijakan pemerintah untuk memberantas narkoba. Kepada majelis hakim yang diketuai Mochammad Yuli Hadi, jaksa meminta agar terdakwa divonis hukuman seumur hidup.

BACA JUGA : Kuasa Hukum Habibi Minta Polisi Tangkap ‘Amang Abul’ Bos Besar Narkoba Misterius

Sementara, barang bukti narkoba berupa sabu dan ekstasi seberat 32.615,48 gram (32,6 kilogram) yang disita dari dua lokasi diduga gudang narkoba, di antaranya Jalan Rawa Sari VI Blok D Nomor 4A RT 05, Kelurahan Teluk Dalam Banjarmasin Tengah, dimusnahkan.

Mendengar tuntutan hukum yang berat, kuasa hukum terdakwa Fauzan Ramon meminta majelis hakim untuk memberi waktu mengajukan nota pembelaan (pledoi).

Akhirnya, majelis hakim pun mengabulkan dan memberi waktu pada Senin (28/9/2020) sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa dan kuasa hukumnya.(jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.