Pelanggar Perbup HSS di Pasar Los Batu Kandangan Langsung Disidang di Tempat

0

OPERASI yustisi penegakan protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19) terus dijalankan petugas gabungan di Pasar Los Batu, Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).

PENEGAKAN Peraturan Bupati HSS Nomor 44 Tahun 2020 disikapi tim gabungan dengan menyasar tempat keramaian publik. Dimotori Satpol PP dibackup jajaran Polres HSS, Kodim 1003/Kandangan, perwakilan Kejari HSS dan Pengadilan Negeri Kandangan pun menjalankan operasi yustisi.

“Dari operasi yustisi di Pasar Los Batu Kandangan terjaring sebanyak 20 orang pelanggar Perbup HSS Nomor 44 Tahun 2020. Mereka langsung dikenakan sanksi di tempat,” ucap Kepala Satpol PP Kabupaten HSS, H Iwan Friady kepada awak media di Kandangan, Senin (14/9/2020).

Dengan sidang di tempat, para pelanggar Perbup HSS ini pun langsung dituntut jaksa dan divonis hakim. Baik berupa sanksi administrasi maupun sanks sosial.

Ia menjelaskan hukuman yang diberikan kepada 18 orang berupa  sanksi administratif Rp 50 ribu sampai dengan Rp100 ribu. Sementara dua orang lainnya diberi sanksi sosial berupa menyapu jalan berdurasi 15 hingga 30 menit.

BACA : Enam Hari Berlakunya Perbup Nomor 26/2020, Petugas Masih Temukan Pelanggaran Prokes

“Kami berharap dengan adanya operasi yustisi ini, kesadaran masyarakat akan meningkat untuk mematuhi protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. Sebab, dengan disiplin penggunaan masker, bisa menekan angka penyebaran kasus Corona di HSS,” tutur Iwan.

Sebelumnya, Bupati HSS H Achmad Fikry, mengatakan Perbup Nomor 44/2020 ini hanya penegasan dari perbup sebelumnya. Selain, ada sanksi sosial juga ada sanksi administratif. Sanksi administratif berupa denda minimal Rp 50 ribu rupiah dan maksimal Rp 250 ribu, hanya alternatif dari sanksi sosial.

BACA JUGA : Berani Langgar Perbup HSU, Ini Sanksi yang Bakal Diterima

“Tujuan dari penegakan perbup bukanlah uang, melainkan mendisiplinkan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan dengan cara-cara yang lebih persuasif. Perbup ini tidak hanya diterapkan di fasilitas umum, melainkan juga termasuk di lingkungan pemukiman masyarakat,” tandas Bupati HSS.(jejakrekam)

Penulis iwan Sanusi
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.