Berani Langgar Perbup HSU, Ini Sanksi yang Bakal Diterima

0

PEMERINTAH Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), mengeluarkan Peraturan Bupati HSU Nomor 37 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten HSU.

PELAKSANA Tugas Kapala Satpol PP dan Damkar Kabupaten HSU Jumadi mengatakan, Perbup ini merupakan jawaban atas keresahan yang berkembang dimasyarakat, seperti acara resepsi pernikahan, pembatasan sosial berakal besar.

“Perbup 37 Tahun 2020 ini adalah aturan yang mengatur tatanan kehidupan sosial dan kemasyarakatan dalam masa pandemi ini dan dalam rangka menuju era adaptasi  kebiasaan baru sehingga  dengan melaksanakan atau menjalankan  perbup ini aspek kesehatan dan aspek sosial budaya ekonomi bisa terjembatani,” katanya.

Disaat Pandemi ini, masyarakat masih bisa melaksanakan kegiatan  acara perkawinan, namun diharapkan mematuhi protokol kesehatan dan inilah yang dimaksud dengan adaptasi kebiasaan baru.

Sementara untuk menjamin pelaksanaan perbup benar-benar di patuhi, maka di aturlah juga sanksi yang berkenaan dengan protokol kesehatan.

Diantaranya sangsi berupa teguran lisan dan tertulis, penyitaan dokumen pribadi dalam waktu tertentu, pembinaan fisik terukur, kerja sosial, bahkan sangsi material berupa denda sejumlah uang untuk orang atau perseorangan pun telah siapkan.

“Bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab kegiatan dan tempat, selain sangsi teguran tertulis dan lisan juga diberikan sangsi pembubaran kegiatan atau penghentian usaha bahkan pencabutan ijin usaha, juga termasuk dalam sanksi perbup ini,” tegasnya mantan Kabag Tapem HSU.

Selain itu, Perbup Perbup sebelumnya, dimana sebelum memberlakukan satu kebijakan atau peraturan diperlukan satu kegiatan yang bertujuan agar masyarakat mengenal, mengerti, memahami, dan mentaati peraturan atau kebijakan tersebut.

Adapun kegiatan yang dimaksud adalah pelaksanaan sosialisasi, seperti yang telah dilakukan oleh Tim Penegakan Perbup Nomor 37 Tahun 2020 yang terdiri dari beberapa unsur atau instansi terkait di antaranya dari kepolisian, TNI, Dinas BPBD dan Satpol PP.

Sementara pelaksanaan sosialisasi ini dimulai sejak beberapa waktu yang lalu dengan sasaran tempat seperti Pasar pasar yang ada di HSU, warung  makan dan minum, taman, terminal, serta fasilitas fasilitas umum lainnya yang berpotensi menjadi tempat kerumunan warga bahkan di lokasi perkantoran pemerintah pun tak luput dari sasaran oleh tim penegakan Perbub tersebut.

“Walaupun masih masa sosialisasi tim juga memberikan sangsi kepada warga yang tidak menaati protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker saat beraktifitas diluar rumah, sangsi yang diberikan berupa pembinaan fisik terukur,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Muhammad
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.