Absen Rapat Pleno KPU, Plt Sekwan DPRD Akui Ananda-Mushaffa Ikut Kunker Dewan

0

BAKAL pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin Ananda dan Mushaffa Zakir kembali bikin riuh. Duduk perkaranya, duet tersebut kompak absen saat rapat pleno terbuka penyampaian hasil penelitian persyaratan calon kepala daerah yang digagas oleh Komisi Pemilihan Umum Banjarmasin.

KEGIATAN yang digelar di Swiss-Belhotel oleh KPU, pada Senin (14/9/2020), tersebut hanya dihadiri satu pasangan lengkap yakni Abdul Haris Makkie-Ilham Noor. Sedangkan dua lagi, dari calon petahana, hanya dihadiri oleh Ibnu Sina.

Bukan pertama kali Ananda-Mushaffa enggan menghadiri agenda yang dihelat KPU. Pada agenda deklarasi protokol kesehatan sebelumnya, keduanya juga absen.

Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kota Banjarmasin Iwan Ristianto mengatakan Ananda-Mushaffa memilih untuk mengikuti kunjungan kerja ke luar daerah.

Dia beralasan Ananda-Mushaffa masih berstatus anggota DPRD Kota Banjarmasin, sehingga punya hak untuk memilih pergi ke luar daerah untuk melalukan kunker, ketimbang menghadiri agenda KPU.

BACA JUGA: Ikut Kunker Dewan, Duet Ananda-Mushaffa Absen Di Rapat Pleno Terbuka KPU Banjarmasin

“(Ananda-Mushaffa) mengundurkan diri setelah penetapan pasangan calon,” ucap Iwan yang juga menjabat Kepala Dinas Sosial Banjarmasin ini.

jejakrekam.com berupaya untuk menghubungi Ananda atas keputusannya pergi ke luar daerah, namun hingga berita ini diterbitkan, Ananda tidak merespon tawaran wawancara.

Terpisah, Ketua Presedium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDi) Kalsel Samahudin Muharram menyayangkan keputusan Ananda-Mushaffa memilih untuk pergi ke luar daerah, ketimbang mengikuti agenda KPU Banjarmasin.

Mantan ketua KPU Kalsel ini memang mengakui secara de jure Ananda-Mushaffa masih berstatus anggota DPRD Kota Banjarmasin, namun hal ini berkaitan dengan tanggung jawab moral kepada masyarakat.

“Secara etika sebenarnya tidak boleh karena sudah mengajukan pengunduran diri, namun secara hukum saya kira masih diperbolehkan sebelum menerima SK pemberhentian,” tandasnya. (jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.