Lagi Asyik Sedot Sabu, Dua Pemuda Diamankan Polisi

0

DUA pria penikmat serbuk bening haram salah satunya warga HSU diamankan petugas Satuan Resnarkoba Polres Tabalong usai menikmati serbuk kristal tersebut, Jum’at (4/9/2020).

MEREKA
ditangkap disebuah rumah kos-kosan yang berlokasi di Jalan Ir PHM Noor Komplek  Sukamaju, Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak, Tabalong. 

Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori, melalui Kasubbaghumas AKP H. Ibnu Subroto saat di konfirmasi  membenarkan adanya penangkapan dua orang pria berinisial AH(24 tahun) dan MHN (24 tahun) yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

BACA : Mengamuk, Pria Mabuk Digelandang Ke Mapolres Tabalong

“AH merupakan warga Desa Pimping Kecamatan Amuntai Utara, HSU sedangkan MHN, warga Komplek Sukamaju Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak Tabalong,” ujarnya kepada awak media, Sabtu (5/9/2020).

Dari kedua orang tersebut ungkapnya petugas yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Tabalong AKP Zaenuri berhasil menyita 1 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,20 gram, 1 buah Bong yang terbuat dari botol air mineral lengkap dengan sedotan yang terpasang, 2 unit dan 1 buah sedotan warna hijau. 

Penangkapan kedua orang ini tambahnya bermula dari informasi yang diperoleh oleh petugas terkait adanya transaksi narkotika dirumah kos kosan dikomplek Suka Maju, Kelurahan Mabu’un, Murung Pudak.

Mendapat informasi tersebut petugas pun ucapnya bergegas menuju TKP untuk menelusuri kebenarannya.

BACA JUGA :  Semester I 2020, Polres Tabalong Seret 78 pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Sesampai di TKP petugas langsung menangkap AH dan MHN serta mendapati barang bukti sabu-sabu disertai peralatan menyabu tergeletak dilantai. 

“Dari keterangan MHN, mereka sempat menikmati narkotika tersebut yang didapat dengan cara membeli dari seseorang berinisial IHK seharga Rp 300 ribu per paketnya,” ujarnya.

Saat ini lanjutnya petugas Satresnarkoba Polres Tabalong masih melakukan pengembangan kasusnya, ” orang-orang yang terlibat dalam kasus ini akan kami ungkap dan proses sesuai dengan peraturan perundang – undangan,” ujarnya.(jejakrekam)

Penulis Herry
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.