Efektif Besok, Walikota Ibnu Tak Ingin Penerapan Perwali 68/2020 Protokol Covid-19 Seperti PSBB

0

SEMPAT beberapa kali ditunda, akhirnya Peraturan Walikota (Perwali) Banjarmasin Nomor 68 Tahun 2020 mengatur penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19, segera diberlakukan.

TAK ingin mengulang kisah lama, tidak efektifnya saat Banjarmasin menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 38 hari hingga tiga jilid sejak 24 April hingga 31 Mei 2020 lalu.

Walikota Banjarmasin Ibnu Sina mengakui bahwa pembatasan gerak publik yang berlaku selama 38 hari lalu itu sempat tidak efektif. Hanya saja, mantan anggota DPRD Kalsel ini ia enggan menyebutkan bahwa penerapan PSBB selama 3 jilid menelan dana puluhan hingga ratusan miliar itu dikatakan gagal.

Sebab, saat pemberlakuan PSBB pada April hingga Mei lalu, para pejabat penting di lingkungan Pemkot Banjarmasin seakan tak satu suara. Hal ini dibuktikan saat personil Satpol PP dan Dishub Banjarmasin sempat menarik diri dari pos jaga PSBB, tertinggal personel Polri dan TNI.

BACA : Sudah Selesai Direvisi, Penerapan Perwali Banjarmasin 60/2020 Soal Protokol Covid-19 Ditunda Lagi

Orang nomor wahid di ibukota Kalsel ini bilang, dalam penerapan Perwali 68/2020 soal Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan kali ini, pihaknya tidak ingin lagi ada miss komunikasi.

Walikota Banjarmasin Ibnu Sina

Jadi, sebelum memberlakukan hal tersebut kepada warganya, Pemerintah Kota Banjarmasin benar-benar merancang skema penerapan dengan matang.

“Kita belajar dari penerapan PSBB, makanya hari ini kita finalisasi agar kita sekata seirama. Tidak ada lagi perbedaan persepsi di lapangan,” ucap Ibnu Sina kepada awak media, Senin (31/8/2020).

BACA JUGA : Instruksi Mendagri Baru Terbit, Perwali Banjarmasin Soal Denda Uang Kembali akan Disesuaikan

Seperti diketahui, penerapan Perwali Nomor 68/2020 yang berisi tentang sanksi bagi masyarakat yang tidak disiplin protokol kesehatan ini telah beberapa kali ditunda.

Pertama, Perwali ini direncanakan akan diterapkan pada 21 Agustus lalu, namun hal tersebut harus ditunda sampai 28 Agustus lantaran program seribu masker dan kesadaran masyarakat masih dirasa kurang.

Terapi, rencana penerapan pada 28 Agustus 2020 itu kembali mengalami penundaan oleh pemangku kebijakan di ibukota Kalsel. Sebab, harus disesuaikan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri.

BACA JUGA : Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan Belum Final, Perwali Banjarmasin Masih Digodok

Alhasil, Perwali Banjarmasin yang mulanya bernomor 60 tahun 2020 berubah menjadi 68/2020 ini baru bisa diterapkan pada Selasa (1/9/2020) besok.

Pada Perwali 68/2020 ini mengalami perubahan pada jumlah pasal sebanyak 18 butir. Sedangkan dalam Perwali 60/2020 sebelumnya, hanya ada 14 pasal.

Kendati demikian, menurut Ibnu, aturan substansi yang ada pada kedua Perwali itu tidak jauh berbeda. Di mana Pemerintah Kota Banjarmasin tetap memberikan sanksi denda terhadap masyarakat yang tidak disiplin protokol kesehatan.

Seperti yang termaktub dalam Pasal 17. Pemilik usaha yang ‘nakal’ bakal diancam denda maksimal Rp 150 ribu bahkan terancam dihentikan operasional sementara atau dicabut izin usahanya. Serta warga sebanyak Rp 100 ribu.

Lantas, dimana kawasan yang menjadi prioritas sasaran petugas untuk penerapan Perwali 68/2020? Orang nomor satu di Balai Kota Banjarmasin ini enggan menyebutkan lokasi sasaran.

“Menurut kesepakatan tadi jangan dibocorkan dulu. Kita menyebar dulu,” ujar Ibnu Sina.(jejakrekam)

Penulis M Syaiful Riki
Editor DidI G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.