Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan Belum Final, Perwali Banjarmasin Masih Digodok

0

ANCAMAN sanksi bagi warga yang melanggar protokol kesehetan Covid-19, semisal tak pakai masker dan menjaga jarak sepertinya benar-benar digodok serius Pemerintah Kota(Pemkot) Banjarmasin.

KONDISI ini memaksa pengampu kebijakan karena hampir lima bulan terakhir pandemi virus Corona (Covid-19) masih membayangi ibukota Kalimantan Selatan. Namun kesadaran masyarakat akan bahaya penyakit mematikan itu, terbilang masih rendah.

Padahal, trend kasus Covid-19 terus melonjak dari hari ke hari. Dari data terakhir, Jumat (17/7/2020), jumlah orang terkonfirmasi positif Covid-19 sudah mendekati angka 2.000 kasus.

“Karena dirasa bahwa tingkat kedisiplinan warga ini masih rendah, sehingga yang tidak pakai masker harus dijatuhi sanksi,” ucap Walikota Ibnu Sina kepada awak media di Banjarmasin, Jumat (17/7/2020).

BACA : Larang Berkumpul Lebih 5 Orang, Walikota Banjarbaru Bikin Aturan Tak Pakai Masker Didenda Rp 250 Ribu

Ibnu Sina mengatakan kebijakan tersebut sesuai dengan perintah dari Kapolri Jenderal Idham Azis dan Kapolda Kalsel Irjen Pol Nico Afinta untuk meminta seluruh kepala daerah memberi sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan.

“Ini memang ada arahan juga dari Kapolri dan Kapolda Kalsel agar seluruh pemerintah daerah menerapkan, termasuk Kota Banjarmasin,” ujarnya.

BACA JUGA : Anggaran Terus Bengkak, Pansus Covid-19 Patut Segera Dibentuk DPRD Banjarmasin

Orang nomor satu di Balai Kota itu menegaskan bahwa sanksi sosial, moral dan administratif (denda) tersebut masih digodok dalam bentuk Peraturan Walikota (Perwali) Banjarmasin.

“Inikan sudah kita godok juga. Insya Allah, minggu depan sudah selesai legal drafting nya. Tapi apakah nilai denda itu nanti sebesar Rp 250 ribu atau dalam bentuk sanksi lain. Pilihan itu ada di perwali nanti,” jelas mantan anggota DPRD Kalsel asal PKS.

BACA JUGA : Pemkot Banjarmasin Godok Sanksi Bagi Warga Tak Patuh Protokol Kesehatan Covid-19

Ibnu Sina menegaskan bahwa Perwali Banjarmasin soal aturan sanksi kali ini berbeda dengan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Sebelumnya Perwali Nomor 23 Tahun 2020 itu hanya sanksi teguran, sampai pencabutan izin usaha bagi pelanggar.

“Kalau di Perwali PSBB kemarin hanya menjelaskan teguran saja. Ini bisa sanksi berupa denda atau sanksi moral,” pungkas Ibnu Sina.(jejakrekam)

Penulis M Syaiful Riki
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.