Instruksi Mendagri Baru Terbit, Perwali Banjarmasin Soal Denda Uang Kembali akan Disesuaikan

0

PERATURAN Walikota (Perwali) Banjarmasin Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan pada Masa Pandemi Covid-19 resmi diterbitkan.

Dalam Perwali Banjarmasin 60/2020 di Pasal 12, ada sejumlah sanksi yang ditetapkan bila masyarakat tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan Covid-19, utamanya yang tak memakai masker.

Di antaranya teguran lisan dan tertulis, pembubaran kerumunan, sanksi fisik maupun sosial, penyitaan identitas seperti KTP, penutupan sementara tempat usaha. Serta yang paling disoroti yakni sanksi denda maksimal Rp 100 ribu.

Meski sempat menuai pro-kontra, lantaran aturan soal denda hanya boleh ditetapkan di Peraturan Daerah (Perda). Bukan di Peraturan Walikota (Perwali) atau pun Peraturan Gubernur (Pergub).

BACA JUGA: Sempat Melawan, PSK Dan Waria Diamankan Satpol PP Saat Razia Pekat

Namun, Perwali Banjarmasin yang mengatur soal denda diterbitkan pada 10 Agustus lalu ini resmi ditetapkan, seiring dengan terbitnya Intruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020.

Dalam Inpres tersebut, Joko Widodo meminta gubernur, bupati, atau walikota di seluruh Indonesia untuk menetapkan dan menyusun peraturan yang memuat sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan.

“Ini juga menjadi perdebatan bagi ahli hukum. Tetapi atas kesepakatan bersama, kita menunggu Inpres dan disana ada menyebutkan soal denda administratif,” ucap Walikota Banjarmasin Ibnu Sina, Rabu (12/8/2020).

BACA JUGA : Diduga PSK, Wanita Hamil Terjaring Razia Pekat Diangkut Satpol PP

Ibnu Sina menyatakan, pemberian sanksi denda kepada masyarakat yang tidak patuh tersebut merupakan langkah terakhir. Pihaknya akan tetap mengutamakan upaya persuasif terlebih dahulu.

“Penjatuhan denda ini merupakan pilihan terakhir yang diterima masyarakat. Sebelumnya kami mulai dari teguran lisan dan pemahaman dulu,” ujarnya.

Di sisi lain, Pemerintah Kota Banjarmasin berencana bakal menggantikan sanksi denda berupa uang tersebut dengan bentuk pembelian barang misalnya seperti masker atau pun hand sanitizer.

Hal itu, kata Ibnu, setelah adanya usulan dari Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Banjarmasin serta baru dikeluarkannya Intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia.

“Akan kita revisi mendefinisikan lebih konkret denda administrasi itu, karena ada usulan dari Bakeuda tidak berupa uang. Senilai seratus ribu, tapi bisa berupa barang seperti masker dan hand sanitizer,” jelasnya.

BACA JUGA: Akui Mainkan Musik Disko, Pengelola HBI Bantah Sulap Pub Jadi Diskotek

Kendati demikian, Ibnu Sina mengatakan, penegakkan Perwali 60/2020 yang mengatur denda Rp 100 ribu akan tetap berlaku pertanggal 21 Agustus mendatang. Sebab, pihaknya harus melakukan sosialisasi dan pemahaman terlebih dahulu kepada masyarakat.

“Kami pastikan, bahwa mayoritas masyarakat akan memahami. Sudah tahu terkait Perwali yang bakal ditegakkan dan juga tahu apa sanksinya,” pungkasnya.

Sedangkan untuk pengawasannya sendiri, bakal dilakukan bersama-sama melalui Pemkot, TNI dan Polri. Di mana, tepat pada 14 Agustus nanti akan ada apel bersama. Untuk melaunching Perwali tersebut. (jejakrekam)

Penulis M Syaiful Riki
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.