Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Motor di Banjarmasin, Satu Masih Buron

0

JAJARAN Satreskrim Polresta Banjarmasin, mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi lima bulan lalu. Namun, dari dua pelaku yang merupakan sepasang teman intim, polisi baru meringkus satu orang. Sementara, seorang pelaku lagi masih buron. 

KASAT Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Alfian Tri Permadi pada Kamis (20/08) mengatakan, kasus pencurian sepeda motor tersebut terjadi Minggu (19/03) silam. Korbannya, Norjanah (28) warga Jalan Kelayan B, Gang Swarga I Nomor 20 RT 13 RW 2, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Saat itu, korban kehilangan sepeda motornya, Yamaha Aerox DA 6185 AFC diparkiran Rumah Makan Wong Solo, Jalan MT Haryono, Kelurahan Antasan Besar, Banjarmasin Tengah. 

Sementara pelaku yang berhasil ditangkap, Nyohansen alias David (34) warga Jalan Trans Kalimantan Nomor 48, Kelurahan Semangat Dalam, Kabupaten Barito Kuala.

BACA JUGA: Dihukum Karena Berita, Diananta Tak Kapok Pilih Jalan Jadi Pewarta

Pelaku ini, merupakan teman korban. Karena saat kejadian, pelaku dan korban sempat makan bersama di rumah makan tersebur sekitar pukul 13.30 WITA.

Usai makan, sekira pukul 15.00, korban diajak pelaku David pergi ke Banjarbaru. “Sepeda motor korban ditinggal di tempat parkir tanpa dikunci stang,” jelas Kasat.

Tak disangka, ternyata itu merupakan trik pelaku mengelabui korban. Saat mereka pergi, teman David, berinisiao R, seorang perempuan yang hingga kini buron, ternyata diam-diam sudah mengantongi kunci duplikat sepeda motor korban. 

“R mendapat kunci dari David. Sebelumnya, David menduplikasi kunci motor tersebut saat meminjam dari koban,” kata kasat.

Sehingga R dengan mudah membawa sepeda motor tersebut tanpa dicurigai oleh orang-orang di sekitar lokasi kejadian.

Sekitar pukul 19.48, korban kembali dari Banjarbaru bersama David. Namun motornya telah raib dari parkiran. Akibatnya, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp20 juta dan melaporkan hal tersebut ke Mapolreta Banjarmasin.

BACA JUGA: Curi Kabel PLN, Tiga Bandit Pandawan Ditangkap Satreskrim Polres HST

Mendapati laporan ini, saat itu polisi mengusut kasus ini. Namun, baru bisa diungkap setelah lima bulan. 

Polisi menemukan sepeda motor korban di rumah David, Rabu (19/8) sekira pukul 13.00. Saat itu juga, pelaku David beserta barang bukti sepeda motor pun langsung dibawa ke Mapolresta Banjarmasin untuk menjalani pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menjerat David dengan Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian. Sementara pelaku inisial R yang terlibat pencurian ini, masih dalam pencarian polisi. 

Penangkapan tersangka ini guna menjalankan kebijakan prioritas Kapolda Kalsel Irjen Pol. Dr Nico Afinta,  yaitu penguatan harkamtibmas.(jejakrekam)

Penulis Deden
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.