Dihukum karena Berita, Diananta Tak Kapok Pilih Jalan jadi Pewarta

0

JURNALIS sekaligus eks Pemimpin Redaksi Banjarhits, Diananta Putra Sumedi, tetap akan menjalani profesinya sebagai wartawan, meski sempat masuk penjara karena UU ITE. Menurut Nanta, hukuman dari negara tidak akan membungkamnya dalam kerja-kerja jurnalistik.

Hal ini ditegaskan Nanta ketika jumpa pers di salah satu hotel Banjarmasin, Selasa (18/8/2020) tadi. Kepada para wartawan yang berhadir, ia menjamin komitmennya tersebut.

“Bagi saya pribadi vonis ini tidak bisa membungkam saya, saya tetap kritis dan tetap melanjutkan pekerjaan didunia jurnalistik,” beber Diananta.

Dalam kesempatan yang sama, Nanta memang mengaku vonis itu adalah pukulan telak bagi jurnalis di Kalsel. Tapi itu mestinya juga tidak menghalangi rekan-rekan jurnalis untuk tetap konsisten dan tidak takut dalam berkarir dunia jurnalistik.

Sekadar diketahui, Diananta sudah bebas dari Rutan Polres Kotabaru, tepat pada Senin (17/8/2020) tadi. Ia lepas dari sel usai menjalani hukuman 3,5 bulan penjara atas kasus pelanggaran UU ITE yang berkaitan dengan beritanya berjudul ‘Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel’.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Kotabaru yang dipimpin Meir Elisabeth menjatuhkan vonis penjara 3 bulan 15 hari kepada jurnalis Diananta Putra Sumedi pada Senin (10/8/2020).

Majelis hakim menilai karya jurnalistik Diananta yang berjudul ‘Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel’ bermuatan SARA dan melanggar kode etik sesuai pasal 28 UU Informasi Transaksi Elektronik atau ITE. Selain itu, laman Banjarhits.id dianggap tidak memiliki badan hukum.

Kasus ini sudah dibawa ke Dewan Pers. Namun, aparat terus menggulirkan sengketa pemberitaan ini ke ranah pidana.

Ketua Dewan Pers, M Nuh, menyesalkan pemidanaan yang menimpa Diananta. Ia mengatakan kasus yang dihadapi Diananta adalah kasus pers. Oleh karena itu, semua pihak semestinya memahami bahwa kasus pers harus diselesaikan berdasarkanUU Pers No. 40 tahun 1999.

“Menyelesaikan kasus pers dengan menggunakan undang-undang lain di luar UU Pers adalah sebuah penyimpangan terhadap komitmen menjaga prinsip-prinsip kemerdekaan pers,” ujarnya dalam keterangan tertulis Dewan Pers. (jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.